SAMPIT, radarsampit.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali membuka layanan kunjungan bagi para tamu atau keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (20/4/2024).
Petugas Lapas Kelas IIB Sampit secara ketat memeriksa barang bawaan tamu atau keluarga dari warga binaan yang melakukan kunjungan. Sebab pada umumnya kedatangan mereka biasanya membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti makanan dan pakaian.
“Layanan kunjungan tatap muka terbatas bagi WBP di Lapas Kelas IIB Sampit, dilaksanakan dengan tetap melaksanakan prosedur pengawasan yang ketat,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera.
Bertempat di area sentra informasi dan layanan terpadu Lapas Sampit, para tamu atau keluarga dari WBP melakukan pendaftaran kunjungan secara bergantian. Sebelum bertemu dengan warga binaan, pengunjung dan barang bawaan wajib diperiksa secara detail oleh petugas yang berjaga. Pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur penggeledahan badan dan barang.
“Sebelum pengunjung bertemu dengan warga binaan, petugas akan melakukan penggeledahan terlebih dahulu terhadap badan dan barang bawaan mereka,” ucapnya.
Pengunjung yang membawa alat komunikasi seperti telepon genggam harus menitipkannya terlebih dahulu di tempat penitipan yang telah disediakan oleh petugas. Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada pengunjung yang menitipkan handphone tersebut.
Kemudian pengunjung diarahkan oleh petugas ke ruangan besuk atau layanan kunjungan, sembari memberitahukan tentang aturan dan tata tertib yang harus diikuti oleh setiap pengunjung, antara lain lamanya waktu berkunjung, menjaga kebersihan, dan menjaga sopan santun selama berkunjung.
Disampaikannya, semua kegiatan layanan kunjungan tersebut tak lepas dari pengawasan petugas piket. Bahkan saat bertemu dengan warga binaan di ruang kunjungan pun petugas piket berjaga mengawasi setiap gerak dari pengunjung dan warga binaan.
“Setiap tahanan atau narapidana mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Kunjungan bagi tahanan diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan,” sebutnya.
Layanan kunjungan tatap muka dibuka pada hari, Senin, Selasa, Kamis, Jumat, dan Sabtu. Hampir 100 orang setiap harinya datang untuk membesuk WBP di Lapas Kelas IIB Sampit. Untuk layanan ini dibuka dari pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB. Kecuali hari Jumat, jam besuk hanya sampai dengan pukul 10.30 WIB.
Bagi tamu ataupun keluarga WBP yang ingin berkunjung diwajibkan menunjukkan dokumen identitas pengunjung berupa KTP, SIM atau kartu keluarga.
“Bagi para pengunjung yang akan berkunjung ke Lapas Sampit perlu memperhatikan dengan baik persyaratannya, untuk identitas pilih salah satunya yang menunjukkan identitas pribadi dan jangan lupa untuk berpakaian yang sopan dan rapi,” tambahnya.
Jumlah penghuni Lapas kelas IIB Sampit per Jumat 19 April 2024 untuk warga binaan berjumlah 801 orang, narapidana 620 orang, dan tahanan 181 orang.
Meldy menambahkan, kegiatan kunjungan keluarga ini merupakan salah satu komitmen Lapas Kelas IIB Sampit dalam memberikan hak bagi tahanan atau narapidana untuk dapat menerima kunjungan dari keluarga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Layanan kunjungan dan titipan barang bagi WBP di Lapas Kelas IIB Sampit dilaksanakan dengan tetap melaksanakan prosedur serta pengawasan yang ketat,” tutupnya. (yn/yit)








