SAMPIT, radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan seorang ayah kandung sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri. Perbuatan tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahun hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
Kasus ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Peristiwa memilukan tersebut terungkap setelah korban, dengan didampingi keluarganya, melapor ke Mapolres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
“Yang pasti, ayah kandung ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Resky saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).
Terjadi Sejak Korban Masih di Bawah Umur
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tindakan asusila tersebut dilakukan secara berulang sejak tahun 2019, ketika korban masih berusia sekitar 12 tahun. Perbuatan itu terus berlangsung hingga tahun 2025.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengandung dan melahirkan seorang bayi. “Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga menyebabkan korban melahirkan,” ungkap Kapolres.
Terungkap dari Laporan Bayi Hilang
Kasus ini terbongkar secara tidak terduga. Awalnya, korban datang ke Mapolres Kotim untuk melaporkan bayinya yang masih berusia 40 hari karena dibawa oleh ayahnya tanpa kejelasan.
Namun dalam proses pemeriksaan, korban akhirnya mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang dengan ayah kandungnya. Pengakuan itu membuat petugas segera melakukan pendalaman kasus.
Polisi kemudian mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Sementara bayi korban berhasil ditemukan di rumah seorang warga. Diketahui, tersangka menyerahkan bayi tersebut kepada pihak lain untuk menutupi perbuatannya.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan secara serius, termasuk memberikan pendampingan terhadap korban. (sir/sla)







