LAWAN!!! Ada Upaya Merampas Kehidupan dan Merusak Alam di Antang Kalang

Hutan di Desa Tumbang Ramei Simpan Kayu Ulin Ratusan Tahun

hutan desa tumbang ramei
TERANCAM DIBABAT: Rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di Antang Kalang hanya akan menyisakan permukiman warga. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Antang Kalang yang mengancam keberadaan hutan di wilayah Desa Tumbang Ramei, merupakan upaya jahat merampas kehidupan dan merusak alam. Hutan itu menyimpan kekayaan yang tak ternilai harganya. Terutama kehidupan satwa dan manusia yang bergantung padanya.

”Hutan itu masih asli. Saya sebagai kepala desa mengusulkan dijadikan sebagai hutan adat saja,” kata Kepala Desa Tumbang Ramei Natalis, Minggu (23/10).

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, hutan tersebut merupakan salah satu di antara sisa hutan yang ada di kawasan hulu Kotim. Di dalamnya terdapat berbagai jenis kayu, mulai dari meranti hingga ulin yang usianya ratusan tahun. Warga juga kerap melihat orang utan di hutan tersebut. Hutan itu jadi rumah bagi berbagai macam satwa yang hidup di dalamnya.

Menurut Natalis, warga dan perangkat desa menolak hutan tersebut dijadikan areal perkebunan, karena tidak ada lagi hutan yang tersisa. Mereka belajar dari  pengalaman pahit desa lainnya yang kehilangan kebun dan hutan sebagai tempat bergantung hidup ketika berubah menjadi kebun kelapa sawit.

Kepala BPD Tumbang Ramei Wandi mengungkapkan, masyarakat desa kerap diintimidasi dalam upaya merampas kekayaan alam itu. Pihaknya mempertanyakan sikap Pemkab Kotim dalam sosialisasi beberapa waktu lalu yang seakan-akan memaksa warga menerima perizinan tersebut.

Dia menuturkan, lahan seluas 4.000 hektare itu diincar karena berstatus areal penggunaan lain (APL). Lahan sejenis itu memang menggiurkan bagi pengusaha, karena tak harus berbelit jika ingin menggarapnya, meski di atasnya merupakan hutan dengan tanaman kayu meranti dan ulin dengan diameter lebih satu meter.

Sebelumnya diberitakan, kawasan hutan seluas sekitar 4.000 hektare di Desa Tumbang Ramei terancam hilang. Pemerintah menerbitkan izin usaha perkebunan di areal tersebut untuk PT Bintang Sakti Lenggana (BSL).

Desa Tumbang Ramei terletak di ujung wilayah Kotim. Hutan yang disebut-sebut akan dibabat, jadi tempat warga bergantung hidup dengan alam. Perambahan untuk perkebunan hanya akan menyisakan nestapa bagi warga setempat dan mewariskan bencana bagi generasi selanjutnya.

Kepala desa, BPD, dan masyarakat kompak menolak praktik tersebut. Warga bersikukuh mempertahankan hutan dan tak ingin memperjualbelikan lahan yang jadi terakhir mereka di desa itu. Sebagai bentuk protes, warga sempat menyurati Bupati Kotim Halikinnor, menolak izin baru PT BSL.

Persoalan itu mencuat setelah sejumlah warga Desa Ramei didatangi utusan perusahaan yang meminta kepala desa menandatangani dokumen persetujuan pemasangan tanda batas di Desa Tumbang Ramei.

Sebagai informasi, izin konsesi pelepasan kawasan hutan PT Bintang Sakti Lenggana hanya mencakup lima desa, yaitu Tumbang Kalang, Tumbang Manya, Kuluk Telawang, Sei Puring, dan Desa Tumbang Ngahan dengan luasan  5.906,07 hektare.

Izin tersebut sempat dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi dikeluarkan lagi. Permasalahan di Desa Tumbang Ramei mencuat ketika desa melaksanakan PTSL, namun ada upaya untuk menggagalkan program tersebut.

PT BSL merencanakan secara sepihak alokasi realisasi plasma terhadap lima desa, yaitu Tumbang Kalang, Tumbang Manya, Kuluk Telawang, Sei Puring, dan Tumbang Ngahan. Lokasi plasma itu akan digarap di Desa Tumbang Ramei dan Tumbang Hejan.

Manajer Humas PT BSL Suling saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya perlu mempelajari persoalan itu. Dia akan menjawab tudingan warga ketika berada di Sampit secara langsung. ”Kebetulan saya masih di Kalang. Nanti tunggu saat di Sampit,” ujar Suling pekan lalu. (ang/ign)

Pos terkait