Legislator DPRD Kobar Ajukan Penangguhan Penahanan

Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah

dugaan korupsi
ilustrasi korupsi/Jawa Pos

PALANGKA RAYA,radarsampit.com – Legislator DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Irwan Budianur mengajukan penangguhan penahanan atas perkara dugaan korupsi pembangunan SMK Negeri 3 Kumai.

Pengajuan penangguhan penahanan tersebut disampaikan oleh pengacara, Anwar Sanusi, SH.

Bacaan Lainnya
Gowes

Sanusi mengungkapkan, pengajuan penangguhan penahanan dilakukan karena pihaknya menilai terdakwa mampu kooperatif dalam menjalani persidangan.

“Karena terdakwa ini salah satu anggota dewan yang aktif dan ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh terdakwa,” kata Sanusi ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (22/12).

Sanusi mengatakan, sebagai jaminan dari penangguhan yang diajukan adalah dari orang tua terdakwa, apabila diperlukan jaminan lain seperti institusi tempat terdakwa bekerja, pihaknya siap menyampaikan.

“Kami berharap penangguhan penahanan ini dapat dikabulkan. Terdakwa sangat kooperatif dan mampu bekerjasama terkait persidangan yang dijalaninya,” ucapnya.

Baca Juga :  Layanan Dishub Palangka Raya Memuaskan, Wali Kota Terima Penghargaan

Seperti diketahui, Irwan Budianur adalah anggota DPRD Kabupaten Kobar periode 2019-2024, yang bersangkutan didakwa atas dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan unit sekolah baru (USB) bersama dengan terdakwa Jainuri, yang saat itu sebagai Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri 3 Kumai, Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2017.

Akibat perbuatan keduanya kerugian mencapai Rp. 793.832.058. Peristiwa tersebut terjadi sebelum Irwan Budianur menjadi anggota dewan. (ewa/fm)



Pos terkait