SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng mulai melaksanakan proses sortir dan pelipatan suara untuk pemilihan bupati (Pilbup) Kotim dan pemilihan gubernur (Pilgub) Kalteng.
“Ada 122 petugas yang kebanyakan merupakan petugas yang dulunya berpengalaman melakukan pelipatan pada Pemilu lalu dan ada juga petugas pemula yang baru pertama kali bertugas melipat surat suara,” kata Muhammad Rifqi Ketua KPU Kotim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2024).
Proses pelipatan surat suara dimulai dari surat suara Pilbup dan kemudian dilanjutkan surat suara Pilgub dengan jumlah keseluruhan mencapai 160 dus. Masing-masing dus terdiri dari 2.000 lembar surat suara.
Ongkos sortir dan lipat setiap surat suara Pilbup dihargai Rp 325 per lembar dan surat suara Pilgub sebesar Rp 375 per lembar. Setiap petugas mendapatkan jatah tugas sebanyak 2 dus atau 4.000 lembar surat suara.
“Target dan estimasi saya, bisa selesai dalam tiga hari. Kenapa kami libatkan banyak petugas dengan pembagian masing-masing 2 dus, supaya mereka mengerjakannya tidak terburu-buru,” katanya.
Pekerjaan sortir dan pelipatan hari pertama dimulai dari jam 09.00 WIB di Lapangan Futsal Indoor Stadion 29 November yang sementara ini dialihfungsikan sebagai Gudang Logistik Pilkada 2024.
“Mulai pelipatan jam 9 pagi, siang istirahat, jam 1 siang sampai malam lanjut lagi. Biasanya sampai jam 12 malam. Tetapi, melihat jumlah petugas dan surat suara yang tidak terlalu lebar, proses pelipatan bisa lebih cepat tidak sampai tengah malam,” ujarnya.
Jumlah keseluruhan surat suara untuk Pilbup Kotim 2024 telah tiba pada Jumat (25/10) lalu, sebanyak 318.028 termasuk tambahan 2,5 persen ditambah 2.000 surat suara.
Kemudian, pada Senin (28/10) pagi disusul kedatangan surat suara Pilgub untuk Kotim dengan jumlah sama.
“DPT Kotim yang sudah ditetapkan berjumlah 309.973. Sesuai aturan, surat suara yang datang untuk Pilbup Kotim sudah sesuai kebutuhan berjumlah 318.028 termasuk tambahan 2,5 persen ditambah 2.000 surat suara untuk PSU. Sedangkan, surat suara PSU Pilgub diturunkan di Provinsi Kalteng,” ujarnya.
Rifqi menambahkan, pelipatan surat suara yang berlangsung di Kotim tidak termasuk pelipatan PSU.
“Surat suara PSU tetap disimpan,tidak diotak-atik, akan dilipat ketika digunakan apabila ada kejadian yang mengharuskan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU),” tandasnya.
Wiji Astuti salah seorang petugas sortir lipat surat suara mengatakan pelipatan surat suara Pilkada 2024 lebih mudah dan tak banyak lipat seperti Pemilu sebelumnya.
“Pemilu dan Pilkada sebelumnya satu surat suara perlu 8 kali lipat per lembar. Kalau Pilkada tahun ini, lebih mudah karena ukuran surat suaranya tidak terlalu besar, hanya 2 sampai tiga kali lipat saja untuk satu lembarnya,” kata Wiji Astuti, Petugas Sortir Lipat yanh sudah berpengalaman menjadi petugas lipat sortir selama 15 tahun.
Mulai pagi hingga siang Wiji mengaku sudah melipat 400 lembar surat suara. “Satu petugas dibatasi 2 dus saja, jadi mengerjakannya santai gak terlalu terburu-buru,” pungkasnya. (hgn)








