Loka POM Kobar Temukan Ribuan Produk Salahi Aturan

Kedaluwarsa dan Tak Punya Izin Edar

Loka POM Kobar Temukan Ribuan Produk Salahi Aturan,Kedaluwarsa dan Tak Punya Izin Edar
BERBAHAYA : Kepala Loka POM Kobar Kodon Tarigan memperlihatkan barang mengandung borak yang disita dari pedagang saat press realese di Kantor Loka POM Kobar, Senin (10/5).(RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kepala Loka POM Kotawaringin Barat Kodon Tarigan mengatakan bahwa selama Bulan April lalu pihaknya telah merazia peredaran obat dan makanan di empat kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya. Kawasan itu yakni Kobar, Lamandau, Sukamara, dan Seruyan. Sedikitnya ada 48 sasaran yang menjadi target pengawasan.

“Terdapat 29 sarana masih tidak memenuhi ketentuan sedangkan hanya 19 yang memenuhi ketentuan. Dari 29 sarana dan ritel yang diawasi masih ditemukan olahan pangan tidak sesuai ketentuan yakni sebanyak 2.081 produk, 143 produk olahan pangan yang sudah kedaluwarsa dan olahan pangan dengan kemasan rusak sebanyak 98 produk.

Bacaan Lainnya

Menurutnya pengawasan bakal dilanjutkan hingga menjelang lebaran. Sehingga semua produk olahan pangan yang dijual oleh pedagang baik di toko kecil di pasar hingga ritel besar semuanya telah memenuhi ketentuan. “Selanjutnya barang yang tidak sesuai ketentuan tadi langsung dimusnahkan oleh pemilik barang dengan disaksikan oleh tim pengawas dari Loka POM Kobar bersama instansi terkait di empat kabupaten tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Miris!!! Sejumlah Bangunan di Pangkalan Bun Park Tak Terawat 

Ia menegaskan jika masih banyaknya temuan tersebut menandakan bahwa proses pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan perlu mendapat perhatian semua sektor dan tidak hanya mengandalkan Loka POM saja. “Artinya proses pengawasan terhadap obat dan makanan ini harus dilakukan. Kalau perlu digencarkan lagi agar tidak ada pihak yang menjual produk berbahaya,” katanya.

Sementara untuk pelaku peredaran (penjual) produk tak sesuai ketentuan akan mendapat pembinaan. Dengan langkah tersebut, lanjut Kodon, semuanya wajib ikut mengawasi produk obat dan makanan yang beredar di pasaran.

“Jika ditemukan produk obat dan makanan pada pedagang atau pemilik ritel tidak sesuai ketentuan kita sifatnya pembinaan. Kita juga minta surat pernyataan agar mereka lebih teliti dan memantau barang dagangan mereka dengan ketat yang dalam artian tidak rusak, tidak kedaluwarsa dan memiliki izin edar serta yang terdaftar BPOM,” pungkasnya. (rin/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *