Lumayan, UMK Kotim 2022 Ditetapkan Sebesar Ini

Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya menetapkan kenaikan umpah minimum kabupaten (UMK) Kotim
PENETAPAN: Rapat pembahasan penetapan UMK Kotim 2022 di Aula Lantai II Kantor Disnakertrans Kotim, Selasa (23/11). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya menetapkan kenaikan umpah minimum kabupaten (UMK) Kotim sebesar Rp 0,99 persen atau Rp 22.786, 66, naik dari Rp 2.991.946 pada 2021 menjadi Rp 3.014.732.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat dewan pengupahan dalam pembahasan UMK tahun 2022. Kegiatan itu dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Pekerja Nusantara, Serikat Pekerja Perkebunan Serindu Estate PT Tapian Nadenggan Serindu Estate (Sinar Mas Grup), Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kotim, BP Jamsostek, dan SOPD terkait, Selasa (23/11).

Bacaan Lainnya

Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Sidiq mengatakan, rumus formula penghitungan dan penetapan UMK berbeda dibandingkan tahun sebelumnya yang mengacu PP 78/2015 Pasal 44. Tahun ini, Disnakertrans Kotim mengacu PP 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam Pasal 26 disebutkan, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun dan ditetapkan dalam rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Di tingkat provinsi, Gubernur Kalteng sebelumnya menetapkan UMP 2022 pada 19 November 2021 lalu sebesar  Rp 2.922.516. Kenaikan UMP 2022 tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021. UMP 2022 naik Rp 19.372 dari 2021 yang tercatat sebesar Rp 2.903.144.

”Sehubungan dengan rapat dewan pengupahan, berdasarkan hasil rapat bersama ditetapkan UMK tahun 2022 ada kenaikan 0,99 persen dari tahun sebelumnya, sehingga UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.014.732,66. Hasil kesepakatan ini akan dilaporkan ke Bupati Kotim untuk diteruskan ke Gubernur Kalteng selambat-lambatnya sebelum 30 November ini,” kata Fuad Sidiq.

Fuad menjelaskan, dalam kondisi pandemi tahun 2021, UMK tak mengalami kenaikan. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, tahun 2022 ada kenaikan UMK sesuai dengan rumus formula yang digunakan dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yakni melalui perhitungan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi/inflasi.

Berdasarkan data BPS Kotim, rata-rata pertumbuhan ekonomi (PE) tahun 2018 sebesar 6,92, tahun 2019 sebesar 7,13 dan tahun 2020 sebesar -3,09 persen. Penurunan pertumbuhan ekonomi dialami oleh semua sektor akaibat faktor pandemi.

Sementara itu, inflasi per September 2021 dibandingkan September tahun sebelumnya 2,24 persen, rata-rata konsumsi per kapita tahun 2020 Rp 1.404.205, rata-rata banyaknya ART sebesar 3,56 dan rata-rata banyaknya ART yang bekerja sebesar 1,39.

”Setelah dilakukan perhitungan bersama, ada kenaikan Rp 22.786,66. Saya harapkan jangan sampai ada perusahaan yang mengupah pekerjanya di bawah UMK yang telah ditetapkan. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi,” katanya.

Berdasarkan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 90 Ayat (1) disebutkan, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta

Di samping itu, perusahaan maupun pengusaha sesuai dengan Pasal 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2013 dapat dikategorikan tindak pidana murni atau bukan delik aduan. Artinya, aparat kepolisian atau pegawai pengawas ketenagakerjaan tanpa harus menunggu pengaduan dari karyawan yang menjadi korban, dapat dilakukan penindakan.

”Apabila ditemukan ada perusahaan maupun pengusaha yang membayar karyawannya di bawah UMK, pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalteng yang berwenang menindaknya,” ujarnya.

Pos terkait