Terdakwa Dituntut 8 Bulan Penjara
NANGA BULIK – Yorim M Nenosaet akhirnya mengaku bersalah dan berjanji tidak minum minuman keras (miras) dan memukul orang lagi.
Hal itu disampaikannya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kamis (6/5) tadi.
Setelah dituntut oleh jaksa penuntut umumnya, Erikson, dengan tuntutan 8 bulan penjara, Yorim berharap hakim bisa meringankan hukumannya, karena ia merupakan tulang punggung keluarga.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum dan perbuatannya meresahkan warga sekitar,” kata jaksa Erikson.
Usai sisang, Erikson menceritakan bahwa kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 12 Febuari 2021 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa Yorim M. Nenosaet sedang berada di rumahnya di Afdeling Carly-Carly Estate Angsana, PT. Gemareksa Mekarsari, Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik.
Terdakwa saat itu sedang meminum 1 botol minuman keras jenis Tuak kemudian datang istrinya menegur agar berhenti minum namun terdakwa marah dan bertengkar dengan istrinya hingga keluar rumah.
Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, saksi Agus Andriyana dan Muhammad Ali yang sedang berkumpul bersama rekan-rekannya mendengar ada suara minta tolong, lalu mendatangi sumber suara dan melihat terdakwa bertengkar dengan istrinya dan memukulnya. Para saksi berupaya melerai, namun terdakwa tidak terima hingga memukul saksi Agus.
“Pada tubuh bagian kepala saksi Agus ditemukan beberapa luka, ditemukan bengkak pada bagia bibir atas sebelah kiri dengan panjang kurang lebih 1cm dan lebar kurang lebih 2,5 cm. Ada luka bibir pecah diameter 0,5 sentimeter. Bengkak pada bibir bawah sebelah kiri dengan diameter kurang lebih 1cm,” beber Erikson.
Jaksa memohon agar hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 361 ayat (1) KUHPidana. (mex/fm)