Maling Kepergok Panen Sawit Perusahaan

maling-sawit
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Hendra alias Kenda kena apesnya, dia ditangkap petugas keamanan perusahaan saat sedang memuat buah kelapa sawit hasil curian ke sepeda motor.

Menurut tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), pencurian itu dilakukan Kenda bersama tiga rekannya.

Adapun tiga rekannya itu yakni Oco, Jamal dan Rivandi alias Otong. Saat itu Oco, Jamal dan tersangka berangkat dari rumah menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Minggu, 29 November 2021 sekitar pukul 11.00 Wib di BD89-D89-PM 13B, PT KMA Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun sawit itu diegrek secara bergantian oleh tersangka, Oco dan Jamal, saat memuat datang Otong membantu. Ketika itu tersangka ditangkap.

“Tidak ada izin dengan perusahaan saat  kami melakukan pemanenan sawit,” ujar tersangka saat diperiksa jaksa.

Total buah sawit yang dipanen kawanan ini sebanyak 86 janjang atau dengan berat 1.060 kilogram. Selain buah sawit, turut diamankan barang bukti alat panen tojok dan egrek.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Warga Mengadu Sengketa Lahan ke Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (ang/fm)



Pos terkait