Radarsampit.com – Seorang sopir berinisial AP (27), warga Kelurahan Loktabat Selatan, diamankan kepolisian karena dua kali melakukan kejahatan. Aksi pertamanya di rumah di Guntung Damar, kedua di Kompleks Pondok Halim.
Di rumah di Guntung Damar, AP berhasil menggondol uang Rp 80 juta dan handphone. Sementara di Jalan Kompleks Pondok Halim, Guntung Paikat, Minggu siang, 21 Juli 2024 lalu, ia menyasar seorang ibu rumah tangga.
Yakni Ernawati (55) dan berhasil menjambret tas rajut korban yang duduk di atas motor dengan uang Rp500 ribu dan handphone di dasbor motor juga raib.
Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengungkap, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Nusantara, Kelurahan Loktabat Selatan, Selasa (13/8) siang.
“Setelah diinterogasi, AP mengakui telah mencuri tas dompet rajut dan hp serta melakukan pencurian di rumah yang beralamatkan di Guntung Damar. Adapun alasan mencuri, karena untuk hidup sehari-hari dan bermain judi online,” bebernya, Jumat (16/8/2024).
Dari aksinya itu, sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Ninja, handphone, helm, dan satu tas dompet rajut diamankan kepolisian.
“AP telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara dan telah dilakukan penahan di Rutan Polsek LA guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.(ms/as/jpc)