PULANG PISAU, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pulang Pisau, JMD.
Dalam perkara itu, negara dirugikan sebesar Rp471.259.439.
”Tersangka telah melakukan korupsi pada tahun anggaran 2023 lalu dan JMD ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2024 lalu dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Kuala Kapuas,” kata Kajari Pulpis Deddy Yuliansyah Rasyid.
Deddy melanjutkan, JMD melakukan penyelewengan keuangan kantor Kesbangpol dengan mencairkan anggaran beberapa kegiatan tanpa persetujuan masing-masing PPTK.
Semuanya diduga digunakan untuk kepentingan sendiri. Adapun pengelolaan keuangan itu dilakukan pada kegiatan fiktif dan tidak sesuai peruntukan.
”Selain itu, tersangka JMD juga memalsukan tanda tangan pejabat kuasa pengguna anggaran dan lainnya untuk mempercepat proses pencairan. Ada lagi masalah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran TKHL,” kata Deddy.
Tersangka dinilai melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Deddy, kasus tersebut kemungkinan ada keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka baru. (rm-106/ign)