Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim Dituntut 8,4 Tahun Penjara

ben brahim
SIDANG: Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Palangka raya, Selasa (21/11/2023). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni menghadapi tuntutan selama delapan tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka raya, Selasa (21/11/2023).

Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergiliran oleh tiga jaksa KPK, di antaranya Zaenurrofiq dan Ahmad Ali Fikri Pandela. Ben Brahim dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan, sementara Ary Egahni 8 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. JPU menuntut memutuskan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan.

”Memutuskan juga pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara terhadap para terdakwa sejumlah Rp8.819.801.353. Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Zaenurrofiq.

Baca Juga :  Cegah Kriminalitas, Pangkalan Bun Park Perlu Pengawasan Rutin

Apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi. Namun, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara masing-masing selama tiga tahun.

JPU juga memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa. Yakni hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

”Kami selaku JPU menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” ungkap Zaenurrofiq.

Penasihat hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan, mengatakan, akan menyampaikan pembelaan pada persidangan 30 November 2023. Dalam berbagai keterangan, para saksi menyampaikan bahwa peristiwa itu merupakan perkara pinjaman antara terdakwa dengan saksi. Para saksi juga mengakui pinjaman telah dikembalikan. ”Kami menilai sudah cukup dan jelas, hanya merupakan perbuatan perdata yang sudah sempurna. Sudah ada pengembalian,” katanya. (daq/ign)  



Pos terkait