Panen Massal Kebun Sawit Perusahaan akibat Sepelekan Kesepakatan

ilustrasi penjarahan kebun sawit
Ilustrasi Penjarahan Kebun Sawit

SAMPIT, radarsampit.com – Aksi panen massal di lokasi perkebunan PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) dinilai sebagai buntut ketidakjelasan realisasi kesepakatan antara warga Mentaya Hulu dan perusahaan. Untuk meredamnya perlu beberapa kesepakatan lagi yang dimunculkan.

”Panen massal ini sebelumnya sudah pernah terjadi dan sebagai bentuk protes dari masyarakat pada perusahaan. Waktu itu dimediasi dan membuahkan beberapa kesepakatan, sehingga dihentikan. Ternyata sampai sekarang kesepakatan itu tidak dijalankan perusahaan dan akhirnya masyarakat turun lagi ke lapangan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun, Rabu (28/2/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Rimbun, ketika terjadi aksi panen massal, sulit lagi untuk dibendung. Akhirnya bukan hanya warga sekitar yang ikut aksi itu, tetapi juga menjalar sampai ke wilayah lainnya.

”Ini karena memang gaya penyelesaian masalah yang menyepelekan. Saya sudah peringatkan selesaikan kewajiban dan kesepakatan itu. Kalau itu beres, maka aksi panen massal ini sangat mudah dicegah,” katanya.

Baca Juga :  RASAKAN!!! Tiga Bulan Buron, Polisi Tembak Pemilik Satu Kilogram Sabu

Dia berharap manajemen PT AKPL segera merealisasikan kesepakatan dengan masyarakat  Sapiri, Pemantang, dan Kuayan. Dia mendukung penuh aksi masyarakat menuntut haknya sesuai aturan.

”Kami bersama masyarakat tidak akan memberikan toleransi dan menunda waktu lagi  untuk segera merealisasikan tuntutan hak masyarakat,” tegas Rimbun.

Sementara itu, pihak perusahaan dan pemerintah setempat langsung melakukan mediasi dengan warga Mentaya Hulu. Ada beberapa kesimpulan pertemuan itu untuk  meredam aksi panen massal warga.

Pertama, PT Agro Karya Prima Lestari (PT AKPL) bersedia memberikan dana talangan sebesar Rp500 juta untuk tiga desa, yakni Kelurahan Kuala Kuayan, Desa Tumbang Sapiri, dan Desa Pemantang.

Dana itu sebagai utang yang akan diperhitungkan di kemudian hari, yang merupakan bagian dari kewajiban pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS).

Kedua, masyarakat Kelurahan Kuala Kuayan belum bersedia menerima tawaran tersebut sebelum ada perincian dari manajemen PT AKPL tentang kejelasan dana talangan. Masyarakat ingin dana talangan dibayarkan terhitung sejak adanya berita acara pada 10 Desember 2023, serta dibayarkan secara terus-menerus sampai terbangunnya kebun plasma masyarakat dan sudah menghasilkan.



Pos terkait