Kepala Kejari Kotim Erwin Purba melalui Kasi Pidana Khusus Jhon Key mengatakan, penahanan terhadap mantan Kades Kandan Wartono Suharjo untuk mempermudah proses persidangan. Tersangka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.