SUKAMARA, radarsampit.com – Pasangan Masduki dan Nur Efendi menjadi pasangan kedua yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukamara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara, Kamis (29/8/2024).
Kedatangan pasangan tersebut disambut oleh ketua dan komisioner KPU Kabupaten Sukamara. Hasil pemeriksaan persyaratan pencalonan dan calon, pasangan tersebut dinyatakan diterima.
Ketua KPU Kabupaten Sukamara Abdul Kadir dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebelumnya dalam pendaftaran pasangan calon masih mengikuti PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sehingga berdasarkan peroleh kursi di legislatif di DPRD kabupaten/kota.
Namun setelah terbitnya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 maka pengusulan pasangan calon berdasarkan perolehan suara sah partai pada Pemilu 2024.
“Untuk Kabupaten Sukamara menggunakan ambang batas minimal 10 persen dari suara sah partai politik peserta Pemilu 2024,” jelas Abdul Kadir.
Lebih jauh disampaikan bahwa dalam proses pendafataran tersebut meliputi beberapa hal yang penting. Yakni dukungan partai politik, perolehan suara sah, dan kelengkapan syarat calon.
Dari hasil pemeriksaan berkas persyaratan, pendaftaran pasangan Masduki dan Nur Efendi dinyatakan diterima dan siap diverifikasi.
Sementara itu, bakal calon bupati Sukamara Masduki menyampaikan bahwa mereka diusung oleh lima partai politik dan tiga diantaranya merupakan pemenang Pemilu.
Dengan dukungan itu, pihaknya optimis bisa meraih lebih dari 50 persen suara dalam Pilkada nanti. Pihaknya juga mengimbau semua pihak agar bersama-sama menciptakan Pilkada yang damai dan sejuk, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
Sekadar diketahui, pasangan Masduki-Nur Efendi diusung oleh PDI Perjuangan dengan perolehan suara sah 5.691, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan suara sah 3.844, Partai Hanura meraih 5.203 suara sah, Partai Gerindra mengantongi 6.122 suara sah, dan Partai Amanat Nasional memperoleh 2.452 suara sah. Gabungan kelima partai politik tersebut, maka total suara sah sebanyak 23.312. (fzr)