Tilap BBM Perusahaan, Operator Genset Disidang

pengadilan
Ilustrasi Sidang

NANGA BULIK, radarsampit.com – Gara-gara menggelapkan BBM milik perusahaan, Rengat berurusan dengan aparat dan terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi penjara.

Kasus ini sudah tahap persidangan, Rengat jadi terdakwa dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (29/08/2024).

Bacaan Lainnya

Terdakwa bekerja di PT SML (Sawit Mandiri Lestari) sebagai operator genset dengan   gaji atau upah sebesar Rp. 3.368.919 per bulan. Tugas dan tanggung jawabnya adalah menghidupkan mesin genset pertama pada jam 17.00 WIB dan memematikan genset pada jam 05.00 WIB.

Kemudian terdakwa menghidupkan mesin genset kedua pada jam 05.00 WIB dan mematikan mesin genset kedua pada jam 17.00 WIB.

Terdakwa juga bertugas melakukan pemeliharaan mesin genset dan setiap hari dia mengambil solar ke gudang PT. SML  untuk menghidupkan mesin genset tersebut.

Baca Juga :  Nyaris Diperas setelah Pesan Pijat Lewat Aplikasi

“Namun setiap beberapa hari sekali, terdapat sisa minyak sebanyak 13-15 liter, dan terdakwa kumpulkan sisa minyak tersebut ke dalam galon kapasitas 25 liter,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) Muhamman Afif Hidayatulloh saat menyampaikan dakwaan di persidangan.

Lalu pada tanggal 15 Mei 2024 terdakwa mengumpulkan minyak solar sebanyak 6 galon kapasitas 25 liter, dan menawarkan minyak tersebut kepada saksi Robert dengan harga Rp. 200.000 per galonnya, dan saksi Robert setuju untuk membeli 4 galon.

Terdakwa mengumpulkan sisa minyak lagi, pada tanggal 20 Mei 2024 terdakwa menawarkan minyak tersebut kepada saksi Juventius Bria , lalu saksi Juventius Bria setuju untuk membeli minyak sebanyak 4 galon.

Namun apes, pada  tanggal 25 Mei 2024 saat terdakwa kembali  akan menjual minyak tersebut kepada saksi Juventius Bria, ia dicegat  di depan pos sekuriti

Hasil pemeriksaan terhadap kendaraan terdakwa ditemukan 4 jeriken ukuran 25 liter yang berisikan penuh BBM jenis solar, kemudian terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor PT. SML .

“Berdasarkan hasil kalibrasi yang dilakukan oleh saksi Daneb Danuth Thahar yang termuat dalam hasil audit, terdapat selisih pemakaian solar/bio solar sebanyak 300 liter,” sebut jaksa.



Pos terkait