Masih Ada Perusahaan Belum Setor Dana Perbaikan Lingkar Selatan, Bupati Kotim Keluarkan Ancaman Ini

bupati kotim cek jalan lingkar selatan
MENINJAU LAGI: Bupati Kotim Halikinnor didampingi Sekda Kotim dan sejumlah pejabat terkait kembali mengecek jalan lingkar selatan Kota Sampit, Kamis (18/8). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengerjakan perbaikan Jalan Lingkar Selatan Kota Sampit atau Jalan Mohammad Hatta.

“Ini hari ketiga kita melaksanakannya,” kata Pelaksana Tugas Kepala  Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kotim Kaspulzen, Senin (19/9).

Bacaan Lainnya

Saat ini pemkab mulai meratakan jalan dengan timbunan agregat. Jalan yang akan dikerjakan sepanjang 1.825 meter. Pekerjaan tersebut ditargetkan selesai dalam jangka waktu 10 hari.

“Jika cuaca bagus perkiraan pengerjaan jalan ini selesai dalam waktu 10 hari,” ucapnya.

Pada estimasi awal pengerjaan jalan tersebut dengan material agregat membutuhkan dana sekitar Rp 4,7 miliar. Namun, yang terkumpul saat ini baru sekitar Rp 2 miliar. Meski demikian, pihaknya akan berupaya untuk memaksimalkan penggunaan dana yang terkumpul untuk perbaikan darurat jalan tersebut, minimal dapat fungsional.

“Sesuai instruksi bupati pengerjaan jalan tetap kami laksanakan, walaupun dana yang terkumpul belum semuanya. Ada material kita kerja sesuai kebutuhan di lapangan, berapa adanya itu yang kita kerjakan,” terangnya.

Baca Juga :  Pejabat Kotim Berpulang Mendadak Jelang Sertijab

Disampaikannya, ada lima titik yang parah, sehingga mulai dari Sabtu (17/9) kemarin ada dua titik terparah yang sudah ditangani oleh pihaknya.

“Titik jalan yang putus sudah kami tangani, mudah mudahan selesai titik yang terakhir itu, sudah bisa fungsional,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor menegaskan kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang belum menyetorkan dana konsorsium perbaikan Jalan Lingkar Selatan agar segera setor.

Halikinnor bahkan mengancam akan memberikan sanksi bagi PBS yang mangkir dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Sebab hingga saat ini masih ada 10 PBS yang belum menyetorkan dana perbaikan.

Menurut Halikinnor bagi perusahaan yang mangkir dengan kesepakatan tersebut dirinya akan memberikan sanksi dan juga melakukan evaluasi baik terhadap perizinan perusahaan tersebut.

Besaran nilai dana konsorsium yang disepakati tidak terlalu memberatkan bagi PBS, yakni   Rp 50 juta per PBS. Apalagi dana yang dikumpulkan tersebut digunakan untuk pembelian material perbaikan jalan di lingkar selatan. Sedangkan alat berat, operator, serta biaya BBM  ditanggung oleh pemerintah daerah. (yn/yit)



Pos terkait