SAMPIT,radarsampit.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pria berinisial R (30) di Jalan Bumi Raya, Kecamatan Baamang, Jumat (27/1) malam.
R ditangkap polisi karena diduga berniat ingin melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko telah membenarkan tentang penangkapan tersebut.
Menurutnya, dari tangan pelaku petugas telah berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2,59 gram serta satu unit sepeda motor.
”Benar. Pelaku ini berencana ingin melakukan transaksi narkoba,” kata Bagus, Sabtu (28/1).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi narkoba.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dan benar saja, saat digeledah ditemukan 1 paket sabu.
”Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya. (sir/fm)