JAKARTA, RadarSampit.com – Mantan anggota dpr dan DPD juga mendapat Uang Pensiun seumur hidup. Mirip gaji pensiun yang diterima PNS dan TNI-Polri. Lalu bagaimana aturan dan besaran gaji pensiun yang diterima eks penghuni Gedung Senayan itu?
Ada Uang Pensiun dan THT
Untuk Uang Pensiun anggota dpr dan DPD mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/ Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
PT Taspen (Persero) memberikan Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada anggota dpr dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.
Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota dpr RI sebanyak Rp 6.218.539.600. Sedangkan untuk anggota DPD RI yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1.360.705.200. Untuk dana THT tiap anggota dpr dan DPD hanya satu kali mendapatkannya. Sementara Uang Pensiun, akan diberikan dalam tiap bulannya. Besaran Uang Pensiun tergantung lama masa jabatannya.
Untuk anggota dpr satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta. Nominal Uang Pensiun terbesar yang didapatkan anggota dpr tersebut sekitar Rp 3,8 juta. Adapun iuran yang dibayarkan para anggota dpr dan DPD RI kala dia menjabat sebesar Rp 98.000 dalam tiap bulannya.
Uang Pensiun dibayarkan perbulan sampai dia (anggota DPR dan DPD RI) meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya.
Gaji Pensiun PNS
Sementara untuk besaran gaji pensiun PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Gaji Pensiunan PNS tersebut selama ini dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para Pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos. Sementara untuk Pensiunan abdi negara dari unsur TNI dan Polri, dana pensiun dikelola oleh PT Asabri (Persero). (jpg)
Berikut daftar gaji Pensiunan PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian: