Menolak Divaksin, Bakal Disanksi

Divaksin
PERKUAT IMUN: Salah seorang warga lanjut usia di Kecamatan Kotawaringin Lama sedang menjalani suntik vaksin, Sabtu (12/6). (Gusti Hamdan)

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini sedang gencar melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi sektor pelayanan publik dan para Lansia, hal ini agar target vaksinasi di Kobar dapat terealisasi.

Berdasarkan data terakhir di Kabupaten Kotawaringin Barat terdapat 15.864 Lansia yang menjadi sasaran vaksin Covid-19, dan dari total target ada 4.761 Lansia yang telah mendapatkan vaksinasi tahap pertama atau sebesar 46,95 persen. Dan sementara untuk vaksinasi Lansia pada tahap dua sebanyak 1.717 atau sebesar 10,92 persen.

Bacaan Lainnya

Guna percepatan realisasi target vaksinasi khususnya kepada Lansia yang merupakan penyumbang kasus kematian Covid-19 terbanyak, maka pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sedang memproses penyusunan draft dalam bentuk Surat Edaran Bupati Kobar terkait dengan sanksi bagi sasaran vaksinasi yang menolak untuk disuntik vaksin.

Baca Juga :  Komitmen PT. GSDI-GSYM di Bidang Pendidikan

Kepala Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Tengku Alisyahbana mengatakan, dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 khususnya kepada para lansia, serta agar target sasaran dapat tercapai secara maksimal, maka pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021.

“Surat Edaran Bupati Kobar tersebut sebagai tindaklanjut dari  Perpres Nomor 14/21, dan saat ini drafnya sudah siap, dan masih menunggu paraf dari kepala daerah,” ujarnya, Sabtu (12/6).

Ia juga menyebut, salah satu draft surat edaran bupati Kobar terkait dengan sanksi yang akan diterima oleh sasaran vaksin yang menolak untuk disuntik vaksin Covid-19.

Salah satu sanksinya adalah, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, serta penundaan atau penghentian layanan administrasi, serta denda.Ditegaskannya, bahwa surat edaran tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat ini, setelah diparaf oleh kepala daerah dalam hal ini Bupati Kotawaringin Barat.

“Insya Allah Senin kita sudah sosialisasikan surat edaran tersebut, setelah ditandatangani,”tandas Tengku Alisyahbana. (tyo/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *