Menunggu Pembeli, Ternyata Yang Datang Polisi

Apesnya Pengedar Sabu Palangka Raya

pengedar sabu palangka
TERSANGKA: Alfianor alias Alfi (41) warga Jalan Dr Murjani Gang Sayur, setelah ditangkap dalam penggerebekan kediamannya dan petugas mengamankan barang bukti 14 paket sabu siap jual seberat 4,46 gram. (Istimewa/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Diketahui sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Alfianor alias Alfi (41) warga Jalan Dr Murjani Gang Sayur akhirnya berurusan dengan aparat Sat Res Narkoba Polresta Palangka Raya.

Pria ini ditangkap dalam penggerebekan di kediamannya dan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti 14 paket sabu siap jual seberat 4,46 gram.

Bacaan Lainnya

Kasat res Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno saat dikonfirmasi menjelaskan, Alfi dibekuk saat sedang bersantai dan menunggu pembeli, Kamis (15/6).

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa kotak warna hitam, tempat mainan dan satu unit ponsel sebagai alat komunikasi. Menariknya, untuk mengelabui petugas, barang haram itu disimpan di sebuah tempat mainan warna putih.

Polisi menduga, Alfi merupakan jaringan besar peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pahandut. Aparat juga masih melakukan penyelidikan mendalam, terutama mencari bandar besar pemasok sabu kepada tersangka. Alfi kini sudah mendekam dalam sel tahanan dan terancam 12 tahun penjara dan atau denda miliaran rupiah.

Baca Juga :  Lembaga Keuangan Jangan Hindari Wartawan, Ini Alasannya

“Dalam pemeriksaan ada 14 paket sabu, kami menemukan 13 paket sabu yang disimpan dalam kotak berwarna hitam dan satu paket berikutnya berada di dalam tempat mainan berbentuk bulat warna putih pada lemari kamar pelaku,” ujar Aji Suseno, Jumat (16/6).

Diungkapkannya, sebelum penangkapan pelaku, anggota Satres Narkoba Polresta mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Alfi sering melakukan transaksi narkotika.

Kemudian dari informasi tersebut, personel lapangan melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar beberapa jam memantau, tim melakukan penggerebekan di tempat tinggalnya di Jalan Dr Murjani Gang Sayur. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan maupun pakaian disaksikan saksi, hingga ditemukan belasan paket sabu siap edar dan jual.

Usai digeledah semua barang bukti ditemukan tersebut diakui adalah milik tersangka. Lalu, diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut.



Pos terkait