Selama 2023, Janda dan Duda di Palangkaraya Bertambah

kasus perceraian
Ilustrasi Perceraian

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Perselisihan dan pertengkaran terus menerus, banyak menjadi penyebab utama perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya. Selain itu, meninggalkan salah satu pihak dan faktor ekonomi juga menjadi hal dominan penyebab utama putusnya jalinan perkawinan pasangan suami istri itu.

PA mencatat, sejak Januari hingga 12 Juni terdata ada 208 kasus perceraian. Sebanyak 162 merupakan cerai gugat atau pihak istri menggugat dan 46 kasus cerai talak. Meskipun berbagai upaya mediasi sudah dilakukan agar tidak terjadi perceraian.

Bacaan Lainnya

“Tiga hal dominan dalam perceraian di Palangka Raya yang ditangani PA Palangka Raya adalah pertengkaran terus menerus. Lalu salah satu pihak meninggalkan dan juga terkait faktor ekonomi,” sebut Juru Bicara Pengadilan Agama Palangka Raya M Azhari kepada awak media, kemarin.

Azhari menyampaikan, juga dalam satu bulan, pihaknya menangani cerai gugatan lebih dari sepuluh perkara, sehingga di PA Palangka Raya pihak Istri, paling dominan. “ Dapat dilihat dari jumlah perkara cerai gugat lebih banyak dibandingkan dengan cerai talak,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Tampilkan Profil Sekolah di Palangkaraya Fair

Menurutnya, tidak bisa dipungkiri bahwa gara-gara pertengkaran terus menerus dan tidak biasa didamaikan lagi, adalah persoalan yang banyak menjadi penyebab perceraian diputuskan. Selain itu lanjutnya, ada juga persoalan meninggalkan istri atau meninggalkan suami cukup lama.

Selanjutnya lantaran terkait faktor ekonomi, tidak diberi nafkah secara layak,suami tidak bekerja atau istri tidak bekerja, juga tidak diberikan nafkah lahir batin, hingga terkadang lantaran salah satu pihak melakukan perselingkungan.

”Secara grafik banyak dan itu baik pihak suami atau istri. Makanya jika perempuan salah maka suami mengajukan cerai talak, jika laki-laki yang salah maka perempuan menggugat,” beber Azhari yang juga merupakan salah satu majelis hakim di PA Palangka Raya.

Ia menambahkan, jika terkait dominasi profesi perceraian maka dari kalangan swasta paling dominan. Namun ada juga dari profesi lain, seperti Aparatur Sipil Negara. Baik dengan alasan pekerjaan hingga perselingkuhan. ”Paling banyak memang swasta. Tapi ada juga aparatur sipil negara. Alasannya ada macam-macam,” tandas Azhari. (daq/gus)



Pos terkait