KASONGAN, radarsampit.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindak pidana asusila menjadi perkara paling dominan selama lebih enam bulan terakhir di Kabupaten Katingan, yakni sebanyak 10 kasus. Hal itu berdasarkan rilis penanganan perkara semester pertama 2024 yang digelar Polres Katingan, Senin (19/8/2024).
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto mengatakan, dari total 58 kasus tindak pidana umum yang terjadi, ada 10 kasus persetubuhan anak. Adapun kasus pidana lainnya, yakni illegal mining, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, pengeroyokan, dan pencurian.
” Sebanyak 41 perkara yang diselesaikan Satreskrim Polres Katingan dengan persentase 70,68 persen. Sehingga 17 kasus lainnya masih dalam proses penuntasan,” katanya, Senin (19/8/2024).
Menurutnya, tingginya perkara asusila menimpa korban yang masih di bawah umur. Dia meminta orang tua mengawasi pergaulan dan perkembangan anak di lingkungannya. Menjauhkan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
”Tetap waspada dan hati-hati. Kawal dan perhatikan anak ketika berada di luar. Jangan sampai anak menjadi korban oleh pelaku pedofilia yang menyasar anak yang masih di bawah umur,” tegasnya.
Dia menambahkan, Polres Katingan akan melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku perbuatan tercela tersebut. ”Jangan sampai masa depan anak bangsa rusak karena pelaku predator seksual,” katanya. (sos/ign)