Modal Bujuk Rayu, Pria Lamandau Ini Setubuhi Bocah 14 Tahun

asusila
ilustrasi korban asusila

NANGA BULIK, radarsampit.com – Baru kenalan di aplikasi telegram, pria berusia 26 tahun ini nekat merayu anak gadis di bawah umur berusia 14 tahun untuk jadi pemuas nafsunya.

Perbuatan bejat pelaku tertangkap basah kerabat korban, sehingga aib tersebut diadukan kepada ibu korban.

Bacaan Lainnya

Ibu korban yang tidak terima anaknya dinodai, langsung mengadukan hal ini ke Polres Lamandau. Pelaku ditangkap dan harus merasakan dinginnya lantai ubin penjara.

Kasus asusila ini sudah berjalan proses persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Rabu (30/8) kemarin, majelis hakim telah memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

“Hakim telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” kata Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko kepada Radar Sampit.

Baca Juga :  Larangan Parkir Depan Damkar Tak Digubris Warga

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Ade mengaskan, hal  yang  memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan trauma dan merusak masa depan anak korban. “Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan ia  belum pernah dihukum,” tandasnya. (mex/fm)

 



Pos terkait