Kejari Gumas Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Tindak Pidana  

pemusnahan kejari gumas
DIMUSNAHKAN: Kasi Pidum Kejari Gumas Mosezs Sahat Raguna, bersama Pj Sekda Richard, Kasi Barang Bukti Een Hosana Baboe, dan Kasat Narkoba Iptu Aditya Arya Nugroho, ketika memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara dilarutkan ke dalam cairan khusus, Kamis (31/8/2023). (ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ini merupakan rutinitas jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana umum setelah mendapat putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan.

”Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari 57 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak, dipotong, dan dilarutkan dengan cairan khusus sehingga tidak bisa dipergunakan lagi,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni, melalui Kasi Pidum Mosezs Sahat Raguna, Kamis (31/8/2023).

Bacaan Lainnya

Dia mengakui, 57 perkara tindak pidana umum itu yakni 30 perkara tindak pidana narkotika, empat perkara membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, dua perkara perjudian, tiga perkara penganiayaan, tujuh perkara pencurian, empat perkara pembunuhan, tiga perkara persetubuhan, dua perkara pemalsuan surat, dan dua perkara tindak pidana penggelapan.

Baca Juga :  Gunung Mas Incar Lima Besar Porprov Kalteng 2023

”Untuk barang bukti yang dimusnahkan, yakni 26,68 gram sabu, senjata tajam dan senjata api (senpi) beserta peluru, peralatan judi dadu gurak seperti dadu, karpet, gawai, dan buku-buku, baju kaos, celana pendek dan celana dalam perkara persetubuhan dan penganiayaan, serta nota-nota pada perkara pemalsuan surat,” tuturnya.

Dia menuturkan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum yang dilakukan aparatur penegak hukum dalam hal ini jaksa, yang dilakukan sesuai mekanisme prosedur dan peraturan perundang-undangan.

”Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu pertanggung jawaban kinerja kejaksaan kepada masyarakat untuk keterbukaan informasi dan pelayanan publik,” terangnya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, kejaksaan juga mengundang peserta didik SMA sederajat yang didampingi para guru, dimana ini sebagai sarana sosialisasi untuk mengenali bentuk jenis narkoba dan barang bukti yang menjadi sarana kejahatan.

”Kami berharap setelah mereka mengenali narkoba dan barang bukti lain, maka mereka bisa menjauhi narkoba dan segala perbuatan yang melanggar hukum dan norma yang tumbuh berkembang dalam masyarakat,” tegasnya.



Pos terkait