PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sejumlah pedagang kaki lima menggelar dagangannya di atas trotoar jalan di luar jam yang telah diizinkan. Akibatnya, para pedagang ditertibkan oleh Polisi Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Titik yang menjadi sasaran anggota Satpol PP yakni para pedagang buah di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekip Pangkalan Bun dan PKL yang berada di depan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Kasatpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Majerum Purni menyampaikan, penertiban dilakukan untuk mengingatkan kembali kepada para pedagang, khususnya PKL untuk dapat berjualan pada tempatnya yang tidak dilarang dan pada waktu yang telah ditentukan.
“PKL yang memanfaatkan trotoar untuk menggelar lapak jualan sudah ditentukan waktunya, yang diizinkan pada pukul 15.00 WIB di luar waktu tersebut dilarang,” tegas Majerum.
Ia mengaku anggota Satpol PP Kobar setiap menggelar patroli anggota senantiasa memberikan edukasi kepada para pedagang (PKL) agar menaati sesuai dengan jam yang telah diizinkan.
Ditegaskannya, dengan jam yang sudah ditentukan tersebut PKL tidak boleh berjualan sebelum pukul 15.00 WIB. Namun faktanya saat tidak ada anggota Satpol PP pagi hari PKL sudah menggelar dagangannya. “Kalau ada anggota mereka engga ada jualan, tapi saat anggota pergi mereka balik lagi, khususnya depan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,” keluhnya.
Namun demikian, penertiban yang dilakukan anggota Satpol PP Kobar mengedepankan cara-cara yang persuasif, dengan begitu pesan yang disampaikan akan diterima dengan baik. “Untuk lokasi yang sudah kami anggap bagus, kami terus pantau dengan kegiatan patroli setiap harinya,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu Kasatpol PP juga meminta kepada para PKL yang berjualan di eks kantor BPN agar dapat mencari lokasi lain, karena lokasi tersebut akan dibangun tembok pagar yang akan kembali digunakan oleh BPN. (tyo/yit)