Bawa Sabu dalam Mobil, Ramli Ditangkap Polisi

peredaran narkoba
Ilustrasi peredaran narkoba

NANGA BULIK, radarsampit.com – Apes dialami Peri Ramli, pria asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ini terjaring razia polisi, seusai memakai sabu-sabu. Perkara narkoba yang menjerat Ramli sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Ramli kini berstatus sebagai terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufan Afandi mengungkapkan bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari tukang tambal ban di daerah Pontianak, saat ban mobilnya kempes dalam perjalanan dari Sambas menuju Ketapang, Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

“Tukang tambal ban yang masuk DPO (daftar pencarian orang) tersebut menawarkan sabu kepada terdakwa, supaya tidak mengantuk di perjalanan dan terdakwa membelinya seharga Rp 200 ribu,” ungkap JPU.

JPU membeberkan, kronologis kejadian berawal pada Sabtu tanggal 15 April 2023 pagi sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa berhenti di warung makan daerah Tayan untuk membeli minuman teh kotak, terdakwa ambil sedotan plastik untuk dijadikan pipet dan membuat bong.

Baca Juga :  Sudah Lama Menganggur, Baidi Nekat Edarkan Sabu

Lalu malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa berhenti di pinggir jalan di daerah Desa Penopa, Kabupaten Lamandau untuk istirahat dan membuat bong sabu. “Setelah bong tersebut selesai dibuat lalu terdakwa langsung menggunakan sabu di dalam mobil,” kata Jaksa.

Diungkapkan Jaksa, terdakwa mengaku setelah mendapat 5 kali hisapan lalu terdakwa pun langsung melanjutkan perjalanan menuju ke arah Simpang Sukamara. Namun pada Minggu 16 April 2023 dinihari sekitar pukul 00.55 WIB saat terdakwa melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 18, Kelurahan Nanga Bulik, mobil yang terdakwa kemudikan di berhentikan oleh anggota Polres Lamandau yang melakukan razia.

Saat diperiksa, terdakwa menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,sehingga dilanjutkan dengan penggeledahan. Hasilnya ditemukan  1  buah tas berwarna hitam di atas jok penumpang depan sebelah kiri, berisi rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat 1  lembar potongan kain warna hijau yang terdakwa gunakan untuk membungkus 1  buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu. Dan  1  buah rangkaian bong. “Hasil penimbangan berat kotor sabu beserta plastik adalah 0,37 gram,” sebut JPU Taufan Afandi. (mex/fm)



Pos terkait