NANGA BULIK– Berbagai upaya dilakukan untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang makin mengganas. Salah satunya adalah meminta pertolongan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Seperti yang dilaksanakan di Kabupaten Lamandau, hal itu terungkap saat Bupati Hendra Lesmana menggelar pres rilis pelaksanaan doa, istighosah, ritual adat tulak bala, balalayah di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus desease.
Hendra menjelaskan bahwa ini adalah upaya peningkatan penanganan setelah memperhatikan perkembangan penyebaran corona virus disease 2019 yang cenderung mengalami peningkatan dan penyebaran varian baru di Kabupaten Lamandau.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan di desa dan kelurahan masing-masing sebagai upaya untuk mengendalikan laju penyebaran dan penularan wabah COVID-19 di Kabupaten Lamandau, dengan menyesuaikan keyakinan, agama dan adat budaya (kearifan lokal) masyarakat,” ujar Bupati.
Hal ini akan dipaduserasikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) yang ada di desa kelurahan, untuk memantau aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 selama 10 hari ke depan terhitung mulai tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 17 Juli 2021. “Pelaksanaan ini agar dipersiapkan secara matang dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Hendra.
Selaku Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Lamandau, Hendra juga mengeluarkan pantang/pamali/larangan dalam rangka ritual adat dayak tula’ bala/balalayah wabah Covid-19. Ritual ini diikuti dengan larangan melakukam berbagai kegiatan selama 10 hari (8-17 juli).
Dengan ketentuan pada tanggal 8 juli mulai pukul 06. 00 – 18.00 WIB berlaku bagi seluruh warga dilarang melakukan semua aktivitas sehari-hari di luar rumah. Yakni meliputi larangan Bajolu Bakarak (berburu dan mencari ikan), Basiak Bakakas (membersihkan pekarangan/kebun), Bapancap Bapokih (menebang, menebas ,memanen), Kehutan Kerimba (aktivitas ke hutan).
Selain itu juga dilarang Batoki Bakalahi (perkelahian/minum mabuk), Marobuk Mahumut (mencari sayur mayur), Mehunang Memangil (acara mengumpulkan orang banyak), Jangan Mansuk Lawang Tanga Rumah Pali Usi Gayap Kalaman Tompu Pasha Balai Urak (dilarang keluar masuk rumah warga, wilayah RT/RW dalam desa/kelurahan, kecamatan wilayah Kabupaten Lamandau).
Pengecualian dari pembatasan aktivitas pada tanggal 8 Juli 2021 adalah Kepentingan persalinan didampingi 2 (dua) orang anggota keluarga, orang sakit keras/meninggal, petugas kesehatan, petugas keamanan, satgas penanganan Covid-19 dan Batamad yang ditugaskan.
Lalu pada tanggal 9 -17 Juli 2021 yang dikecualikan dapat melakukan aktivitas terbatas adalah pegawai pemerintah, aparaturtni/poiri, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan perusahaan, aktivitas pasar/pedagang didalam wilayah desa/kecamatan, distributor penyuplai logistik, aktivitas pelayanan kesehatan masyarakat, mengantar anak sekolah/kuliah, melakukan pemakaman dengan catatan membatasi jumlah pelayat, pengguna transportasi melintas antar kabupaten/provinsi yang tidak menginap/singgah di Kabupaten Lamandau.
Pedagang kuliner diizinkan berjualan dengan pola pesan, bungkus, bawa pulang maksimal buka sampai pukul 20.00 WIB. Warga masyarakat diijinkan melakukan aktivitas berkebun, berburu, mencari ikan, mencari sayur dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok dengan catatan tidak boleh keluar masuk wilayah desa dan atau wilayah kabupaten. “Ada sanksi adatnya, bagi masyarakat yang melanggar maka akan diberikan sanksi berupa hukum adat yang berlaku,” tegasnya. (mex/sla)








