PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan taman Kota Bundaran Pancasila Pangkalan Bun, diwajibkan menaati ketentuan waktu larangan bagi mereka untuk berjualan menggunakan tenda, baik pada pagi hari hingga siang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Fitriyana pada Jumat (19/7/2024). Menurutnya masih sering ditemui tenda UMKM yang belum steril dari kawasan itu pada pagi harinya.
Ia menegaskan, pihaknya akan menertibkan paksa jika ada UMKM yang melewati batas waktu berjualan di kawasan Bundaran Pancasila tersebut.
Hal itu sebagai langkah untuk menjaga kebersihan dan kelestarian taman kota yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Fitriyana menjelaskan, dalam aturan pemerintah setempat, pedagang hanya diperbolehkan berjualan hingga malam hari dan harus memastikan area dagangannya sudah bersih sebelum pagi hari tiba.
Menurutnya kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemanfaatan RTH di wilayah tersebut.
Aturan ini penting untuk diterapkan guna menjaga estetika dan kenyamanan taman kota, yang menjadi salah satu ikon Kota Pangkalan Bun.
“Kebersihan dan keindahan taman adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, pedagang harus mematuhi aturan ini. Jangan sampai nanti berubah fungsi menjadi tempat jual beli,” imbuhnya.
Fitriyana menambahkan, jika terjadi keadaan darurat yang memaksa pedagang untuk tetap berjualan di luar jam yang ditentukan, mereka diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pihak DLH Kotawaringin Barat.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa segala aktivitas yang dilakukan di taman RTH itu tetap dalam pengawasan.
“Koordinasi ini penting agar kami bisa memberikan izin khusus dengan tetap memperhatikan aspek kebersihan dan ketertiban,” tandasnya.
Ditambahkan Fitriyana, aturan batas jam berdagang tersebut telah diketahui oleh para pelaku UMKM, sehingga sebagai edukasi dirinya meminta semua pihak untuk mematuhi regulasi yang ada, agar fungsi taman benar-benar sesuai peruntukannya. (sam/gus)