Ngebet Pulang Kampung, Wanita Cantik Ini malah Terancam Penjara 4 Tahun

Pasien Covid-19 Palsukan Tes PCR di Bandara

pcr
DIPERIKSA: SAM saat menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Palangka Raya usai ditangkap lantaran diduga menggunakan dokumen PCR palsu. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Perempuan berambut panjang berinisial  SAM  terpaksa mengurungkan niatnya untuk pulang kampung. Warga asal Jawa Barat berusia 20 tahun ini melakukan pemalsuan surat keterangan negatif tes polymerase chain reaction (PCR). Dia diamankan saat hendak berangkat menggunakan pesawat di Bandara Tjiulik Riwut, Kamis (12/8).

Hasil pemeriksaan ulang, SAM ternyata positif Covid-19. Saat itu, dia bersama seorang laki laki berinisial TW (59) yang tercatat sebagai warga Serawak, Malaysia.

Bacaan Lainnya

Aksi mengibuli petugas itu terungkap saat petugas pos pengamanan melakukan pemeriksaan kode di surat keterangan PCR. Saat diperiksa, dokumen itu sama dengan milik TW, namun keterangan di surat bernama SAM.

Dalam pemeriksaan ulang TW dinyatakan negatif. Kini SAM meringkuk dalam tahanan Polresta Palangka Raya dan terancam hukuman empat tahun penjara. Dia pun menjalani pemeriksaan dan observasi Covid-19. Kasus ini juga sudah ditangani aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, SAM kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik terkait perbuatan yang dilakukannya. Dia melakukan pemalsuan PCR saat berangkat ke Jakarta melalui Bandara Tjilik Riwut.

Baca Juga :  RICUH!!! Balap Liar Ini Diwarnai Perkelahian

“Jadi dia bersama suaminya TW, saat itu mau ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air. Saat dilakukan pemeriksaan hasil PCR ternyata sama seperti milik TW. Lalu dilakukan pemeriksaan intensif ternyata milik SAM diduga palsu. Kami lakukan lagi tes lanjutan ternyata positif Covid-19. Dan bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2,” kata Gultom.

Dia menyampaikan, TW merupakan warga Malaysia. Hasil pemeriksaan  yang bersangkutan mengakuinya bahwa mengubah surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya dari positif menjadi negatif dengan menggunakan handphone.

“Singkatnya petugas saat itu mencocokkan hasil barcode yang tertera di surat PCR milik SAM bersama suaminya. Ternyata hasil dari pemeriksaan petugas, suaminya hasilnya negatif dan SAM positif.

TW selaku suami SAM kini hanya sebagai saksi dari kasus tersebut. Saat ini Penyidik Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan. ”Masih saksi untuk suami SAM. Kami juga dalami apakah  yang bersangkutan melakukan hal serupa di lokasi lain,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *