Obok-Obok Karaoke di Pangkalan Banteng, Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras

miras 3
RAZIA MIRAS: Satpol PP Kobar saat menggeledah salah satu tempat karaoke di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat baru-baru ini. (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggerebek tiga tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng.

Razia dilaksanakan menyikapi laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut. Aktivitas karaoke di tiga tempat tersebut dibarengi dengan layanan penyediaan minuman keras.

Kasatpol PP Kobar Majerum Purni melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Slamet Riyanto menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol jelas-jelas dilarang dan melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.

“Kita sadar tiga tempat karaoke yang memperjualbelikan minuman keras, semuanya di Kecamatan Pangkalan Banteng, giat ini untuk menciptakan keamanan dan ketertiban karena aktifitas mereka sudah meresahkan masyarakat,” tegasnya, Selasa (2/5).

Menurutnya dalam giat tersebut, Satpol PP Kobar menyita puluhan botol minuman keras berbagai jenis. Dari tempat karaoke milik warga setempat berinisial Kb mereka mengamankan sebanyak 12 botol miras jenis bir dan 2 botol miras jenis anggur merah.

Dari pemilik karaoke lainnya berinisial N ada sebanyak 13 botol merk bir bintang dan 2 botol miras jenis anggur merah, sementara dari titik ke 3 dengan pemilik karaoke berinisial M ada sebanyak 12 botol bir bintang dan 2 botol anggur merah yang diamankan.

Baca Juga :  Banjir Meninggi, Warga Aruta Enggan Mengungsi  

Ia menegaskan bahwa giat pembasmian minuman keras akan terus dilakukan kedepannya, hal ini penting dilakukan guna menciptakan rasa tentram di tengah masyarakat.

“Puluhan botol miras tersebut kita bawa ke kantor Satpol PP bersama pelakunya dan miras akan kita musnahkan,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 

 

 



Pos terkait