Oknum ASN Pamer Kelamin Mulai Disidang

pamer kelamin
Ilustrasi. (net)

NANGA BULIK –  Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memamerkan alat kelaminnya di hadapan pelajar Sekolah Dasar (SD) mulai menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Taufan Afandi saat dikonfirmasi usai persidangan membeberkan bahwa sidang perdana yang digelar masih agenda dakwaan. Ia menjelaskan bahwa aksi pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan pada tanggal 22 Januari 2022 lalu.

Aksi terdakwa dianggap melecehkan korban anak di bawah umur yang masih berusia sekitar 9 tahun. Keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian.

“Ia didakwa karena telah mempertontonkan kepada orang lain yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual yang bermuatan pornografi,” ungkapnya.

Kelakuan terdakwa saat itu dilihat oleh tiga saksi anak saat melakukan aksinya di ruang kelas. Saat itu tujuan awal terdakwa adalah mengambil spanduk pelaksanaan vaksin Covid-19 yang tertinggal di ruang kelas.

Namun saat di dalam kelas, terdakwa kemudian membuka celana dan mengeluarkan kemaluannya. Ia juga memegang tangan korban supaya memegang kemaluannya dan mengeluarkan ponsel untuk memfoto atau merekam. Tapi aksinya terhenti saat lonceng sekolah berbunyi. (mex/sla)



Baca Juga :  Perlu Uang Cepat, Sumar Pilih Jadi Kurir Sabu

Pos terkait