Oknum Pegawai Honorer Sampit Edarkan Sabu

Ditangkap Bersama Pemasok Sabu

honorer sabu
NARKOBA : Oknum pegawai honorer FR alias Rian (31) ditangkap bersama MF alias Daus (30), keduanya terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – FR alias Rian (31), oknum pegawai honorer Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkotikan jenis sabu-sabu, Selasa (31/1) tadi.

Rian ditangkap bersama seorang warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran berinisial MF alias Daus (30).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Ketapang AKP Riza Fazrul Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut. Menurutnya, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

”Benar. Kami ada mengamankan dua orang pengedar narkoba. Salah satu pelakunya seorang pegawai honorer,” kata Riza, Rabu (1/2).

Riza mengungkapkan, pelaku Rian ditangkap saat sedang melintas di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, sekira pukul 17.30 WIB.

Hasil dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti, 2 paket sabu siap edar dengan berat 0.73 gram.

”Pegawai honorer ini sedang kami buntuti menuju ke lokasi penangkapan. Setiba di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku,” ungkap Riza.

Baca Juga :  Dua Kapolsek di Kapuas Berganti, Jangan Tinggalkan Program Pejabat Lama

Sewaktu digeledah, petugas menyita 2 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Atas temuan narkoba itu, membuktikan bahwa pelaku telah bersalah.

”Kalau dari pengakuannya, pelaku ini baru saja mengedarkan barang haram tersebut (sabu) untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” jelas Kapolsek.

Tak sampai di situ saja, setelah menangkap pelaku Rian, Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang kemudian melakukan pengembangan kasus. mencari tahu dari mana Rian mendapat sabu.

Di dalam perjalanan, petugas mengamankan satu pelaku lainnya yakni Daus yang saat itu sedang berada di sebuah bengkel di Jalan HM Arsyad, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.

”Saat itu, pelaku satu (Rian) menunjukkan kalau yang berada di bengkel itu (Daus), merupakan rekan bisnisnya,” ungkap Kapolsek.

Daus langsung diamankan dan hasil penggeledahan ditemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat mencapai 2,13 gram.

“Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam 6 tahun penjara,” tegas Kapolsek Ketapang. (sir/fm)

Pos terkait