Panitia Pilkades Serentak Kapuas Terima 23 Gugatan Keberatan

pilkades
RAPAT: Ketua Panitia Pilkades serentak tingkat Kabupaten Kapuas Ilham Anwar saat menggelar rapat beberapa pekan lalu.

KUALA KAPUAS, RadarSampit.com – Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kapuas pada 27 Juli lalu, diwarnai dengan 23 laporan keberatan yang disampaikan para calon kepala desa.

”Saat ini masih kami pelajari laporan keberatan itu,” kata Ketua Panitia Pilkades serentak tingkat Kabupaten Kapuas Ilham Anwar, Senin (1/8).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Ilham enggan mengungkap desa mana saja yang mengajukan keberatan. Dia hanya menjelaskan, berdasarkan prosedurnya, apabila ada perselisihan, diselesaikan dulu di tingkat desa dalam waktu tujuh hari. Jika tak bisa selesai, dilimpahkan ke kecamatan.

”Di kecamatan pun diselesaikan dengan waktu tujuh hari. Bila kecamatan tidak bisa, maka dilimpahkan ke kabupaten nantinya,” jelasnya.

Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Kapuas ini menuturkan, keberatan atau gugatan yang masuk di antaranya terkait masalah daftar pemilih tetap (DPT), terkait keberatan kecurangan. Baik dari panitia dan calon.

Baca Juga :  Gara-gara Obat Nyamuk, Supiani Nyaris Terpanggang

”Masalah pelaksanaan di tingkat desa, namanya calon menggugat ya silakan saja sesuai apa yang menurut mereka tidak sesuai. Nanti kami telaah, apakah laporan itu memenuhi syarat atau tidak,” ucapnya.

Menurut Ilham, ada syarat dalam mengajukan gugatan bagi yang keberatan dalam pilkades. ”Syaratnya, ada nama dan alamat pelapor dilengkapi fotokopi bukti yang akan dilapor, lalu nama dan alamatnya, kemudian juga saksi, serta uraian kejadian dan bukti pendukung lainnnya,” tandasnya. (der/ign)



Pos terkait