Pedagang Elpiji Subsidi Dituntut Penjara Enam Bulan

ilustrasi sidang
ilustrasi (jawa pos)

SAMPIT, radarsampit.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim menuntut pemilik warung yang juga ibu rumah tangga, Rubiyanti alias Iyah, dengan hukuman enam bulan penjara.

Terdakwa dinilai bersalah karena menjual gas elpiji subsidi 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET).

JPU Kejari Kotim Verdian Rifansyah menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual gas elpiji subsidi melebihi HET yang ditetapkan pemerintah dan tanpa izin.

Hal itu melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

”Maka dari itu, jaksa menyebutkan terdakwa harus dihukum bersalah dan dituntut enam bulan penjara,” kata Verdian.

Terdakwa menjual gas itu di toko miliknya di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Mentawa Baru Hulu. Pada 31 Januari lalu, saksi, Hendro, mendatangi tokonya menggunakan pikap, membawa 28 tabung gas elpiji 3 kilogram kosong untuk ditukarkan.

Baca Juga :  Pemkab Bakal Larang Bangun Bengkel di Jalur Perkotaan

Terdakwa menjual gas tersebut kepada Hendro sebesar Rp35.000 per tabung. Hendro  sepakat membeli sebanyak 28 tabung. Elpiji itu rencananya akan dijual lagi di warung miliknya di perumahan karyawan PT Maju Aneka Sawit di Jalan Jenderal Sudirman km 44, Desa Penyang. Adapun harganya mencapai Rp40.000 per tabung.

Proses pengangkutan itu ternyata disaksikan anggota Polsek Ketapang. Petugas lalu menanyakan aktivitas yang dilakukan terdakwa. Terdakwa lalu menjelaskan kepada  polisi, bahwa dirinya menjual tabung gas elpiji subsidi itu seharga Rp35.000 per tabung.

Saat polisi melakukan pengecekan ke dalam toko, ditemukan tabung gas elpiji ukuran 3   kilogram sebanyak 50 tabung. Sebanyak 20 tabung dalam keadaan terisi dan sisanya kosong. Terdakwa diketahui tidak memiliki izin sebagai penyalur gas elpiji bersubsidi. (ang/ign)



Pos terkait