Disnakertrans Terima Pengaduan THR secara Online

thr
Ilustrasi

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)  Idul Fitri 1445 Hijriah. Termasuk jika ada pengaduan yang disampaikan secara online.

“Posko pengaduan dimaksudkan untuk memfasilitasi tenaga kerja yang belum mendapatkan haknya berupa THR di tempatnya bekerja,” kata Kepala Disnakertrans Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, Kamis.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dia menjelaskan, posko pengaduan dibuka sejak H-7 hingga H+7 lebyaran atau sejak tanggal 4 hingga 18 April 2024. Posko pengaduan tersebut dibuka dengan dua metode, yakni melalui online atau daring dan offline.

Bagi para pekerja yang ingin mengadu secara daring, dapat mengirimkan surel ke email [email protected]. Dalam surel tersebut, pekerja diminta untuk mengirimkan data identitas lengkap beserta aduannya.

“Tentu nama pelapor akan kami rahasiakan. Karena ini menyangkut hak pekerja,” ucapnya.

Baca Juga :  Anniversary ke-4, MMO Sampit Gelar Kontes Motor

Sementara, posko pengaduan offline, tersedia di seluruh kantor Disnakertrans, baik provinsi, kabupaten maupun kota. Para pekerja dapat datang secara langsung ke kantor untuk mengadukan haknya.

Secara peraturan, lanjut Farid, besaran nominal THR itu sebesar 1 bulan gaji bagi mereka yang telah bekerja minimal selama 1 tahun.

“Sedangkan bagi mereka yang bekerja di bawah 1 tahun itu ada perhitungannya sendiri,” ujarnya.

Selama ini, tidak ada satu pun perusahaan yang diberikan sanksi maupun peringatan akibat tidak membayarkan THR. Pasalnya, setiap adanya aduan, pihaknya mengutamakan melakukan mediasi antara pelapor dan perusahaan.

Berdasarkan data pada 2023, posko pengaduan Disnakertrans Kalimantan Tengah menerima 17 aduan secara online dari pekerja. Usai dilakukan mediasi, permasalahan terkait THR dapat diselesaikan dengan baik.

“Tidak ada yang berlanjut hingga ke pengadilan hubungan industrial. Semua setelah dimediasi selesai dengan baik-baik,” tuturnya.

Dia menjelaskan, aduan yang selama ini masuk ke Disnakertrans, itu diakibatkan adanya keterlambatan pembayaran THR. Bahkan tak sedikit keterlambatan pembayaran THR diakibatkan kesalahan sistem.



Pos terkait