Pegawai Kontrak Korupsi Miliaran Rupiah Dana BOK Murung Raya

Korupsi BOK Murung Raya
RILIS : Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) merilis berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara. Uang negara itu terselamatkan dalam  kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk Tahun Anggaran 2023. (ISTIMEWA RADAR PALANGKA)

MURUNG RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara. Uang negara itu terselamatkan dalam  kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya, Kalteng dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk Tahun Anggaran 2023.

Tidak tanggung-tanggung menyelamatkan kerugian keuangan Negara Rp. 1.669.400.933, dari tersangka. Tersangka berinisial JA (28) warga Jalan A Yani, Murung Raya yang sehari-hari sebagai pegawai kontrak.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Murung Raya, Aep Saepullou menyampaikan bahwa tersangka berinisial JA (28) merupakan tenaga kontrak atau karyawan honorer di Murung Raya.

“Ini luar biasa dan itu Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Murung Raya, total kerugian negara mencapai Rp 1.669.400.933,” ujarnya, Jumat (23/08/24).

Ia menjabarkan, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Murung Raya Nomor : 700.1.2.1/99/LHA-PKKN/VIII/2024/INSP tanggal 24 Agustus 2024 tentang Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana BOK Kesehatan,

Baca Juga :  Kalteng masih Penyumbang Kasus Malaria

Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Tahun Anggaran 2023. Sebesar Rp 1.669.400.933.

Diduga Tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.



Pos terkait