Pelaku Duel Maut di Sampit Jadi Tersangka

perkelahian
--Ilustrasi penganiayaan. (IRECK OKTAVIANTO/RADAR SOLO)

SAMPIT, radarsampit.com – Penyidik Polsek Ketapang akhirnya menetapkan MR (23), sebagai tersangka kasus duel maut hingga menyebabkan Fauzi Abdullah (40).

Kapolsek Ketapang Kompol Suyono mengatakan, penetapan status tersangka  dilakukan setelah melalui beberapa penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Bacaan Lainnya

”Dari hasil penyelidikan, MR ditetapkan tersangka,” kata Suyono, Kamis (21/3/2024)

Polisi menjerat MR dengan Pasal 351 KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1946. ”Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” bebernya.

Duel maut itu terjadi di eks Dermaga Gudang Gembor, Jalan Iskandar 22, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Minggu (17/3) sore.

Menurut keterangan kepolisian, kejadian berawal saat korban tak terima lantaran alat pancingnya bergeser dari tempat asalnya. Korban dan tersangka cekcok hingga terjadi duel.

Saat itu korban harus dilarikan ke RSUD Dr Murjani Sampit akibat pukulan keras yang menghantam wajahnya. Saat menjalani perawatan ia harus merenggang nyawa hingga keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi. (sir/yit)



Baca Juga :  KETERLALUAN BEJATNYA!!! Setubuhi Anak Tiri sejak Kelas 1 SMP

Pos terkait