SAMPIT, radarsampit.com – Perkara pidana yang menjerat Suwandi selaku pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menimbulkan keprihatinan banyak pihak.
Pegiat UMKM Kotim Rahmanoor menyingung bahwa pelaku UMKM memang rawan terseret kasus. Karena itu, dia mendorong agar pelaku UMKM melengkapi legalitas usahanya untuk menghindari perkara hukum.
“Kami di UMKM Harati Jaya sangat menjunjung tinggi prinsip usaha yang legal, aman, dan bertanggung jawab. Izin edar dari lembaga yang berwenang seperti BPOM atau Dinas Kesehatan adalah syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan, terutama untuk produk pangan yang dikonsumsi masyarakat luas,” kata Rahmanoor, Kamis (19/6/2025).
Namun, banyak pelaku UMKM yang belum sepenuhnya paham prosedur perizinan. Ada pula UMKM yang terkendala biaya mengurus perizinan.
“Kasus ini kami jadikan sebagai pelajaran berharga, bagi seluruh anggota komunitas UMKM di Sampit,” kata dia.
Pihaknya berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya perizinan produk, serta membuka klinik konsultasi perizinan bagi pelaku UMKM.
“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak, adil, dan menjadi momen perbaikan bersama demi kemajuan UMKM. Kami juga berharap Suwandi dibebaskan dari dakwaan penuntut umum,” katanya. (ang)








