Frozen Food Produksi UMKM Wajib Kantongi Izin BPOM

bpom
DIPERIKSA: Sidak di beberapa swalayan yang menjual frozen food dan makanan kemasan, oleh BPOM Palangkaraya, Kalteng, baru-baru tadi di Sampit. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng), masih menemukan produk frozen food olahan UMKM yang belum memiliki izin edar dari BPOM. Hal tersebut diketahui saat pihaknya inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah swalayan di Kota Sampit, baru-baru tadi.

“Frozen food itu izin edarnya adalah dari BPOM MD ataupun BPOM ML. Jadi tidak boleh izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Sementara di wilayah Sampit ini belum sempat dilakukan penertiban, jadi untuk makanan frozen food olahan UMKM terutama biasanya mereka tidak tahu mencari izin edar kemana-mana,” kata Ketua Tim Kerja (BBPOM) Palangka Raya Kalteng Etik Sumardani, saat di Sampit.

Bacaan Lainnya
Gowes

Menurutnya,  saat ini mulai ditertibkan dan memberitahukan kepada pelaku usahanya untuk menertibkan produk-produk UMKM yang dititipkan ke toko atau swalayan-swalayan.

“Kami minta kepada pihak toko tolong diinformasikan bahwa untuk produk tersebut itu harus izinnya adalah tipe MD ataupun BPOM ML. Jadi untuk produk PIRT tidak boleh lagi dalam bentuk frozen food, maupun minuman cair seperti limun, tidak boleh PIRT,”papar Sumardani.

Baca Juga :  Waspada! Pelaku Teror ’Kacak Nenen’ di Sampit Beraksi Lagi

Ditegaskannya, sosialisasi terkait hal ini untuk di Palangka Raya barusan saja dilakukan di awal tahun 2024, dan untuk di Sampit baru akan dilakukan tahun ini.

Dijelaskannya, frozen food olahan UMKM harus mengantongi izin BPOM karena tingkat resiko untuk frozen food itu lebih tinggi, sebab suhu penyimpanannya harus  – 18 °C.

“Jadi begitu suhu penyimpanannya tidak sesuai kemungkinan tumbuh bakteri dan keamanan pangannya lebih rentan, karena itu diharapkan untuk produk-produk frozen food itu memang harus kelasnya lebih tinggi daripada IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan),” terang Sumardani.

Ia mengungkapkan, saat sidak di sejumlah lokasi, pihaknya menemukan  banyak frozen food olahan UMKM yang tidak memiliki izin BPOM, bahkan ada yang hanya menyematkan stiker pada kemasan produknya.

“Adanya temuan itu, kalau dari kami sebenarnya harusnya dimusnahkan, tapi karena itu milik pelaku UMKM, jadi kita imbau kepada pelaku usaha sebagai distributornya atau tempat penjualan untuk memberitahukan kepada pelaku UMKM yang menitipkan barangnya agar mereka mengurus izin edarnya. Mereka tidak diperbolehkan menjual lagi produk-produk UMKM tanpa izin edar. Jadi nanti diharapkan UMKM tersebut akan berusaha untuk mencari izin edar  yang sesuai,” papar Sumardani.



Pos terkait