Frozen Food Produksi UMKM Wajib Kantongi Izin BPOM

bpom
DIPERIKSA: Sidak di beberapa swalayan yang menjual frozen food dan makanan kemasan, oleh BPOM Palangkaraya, Kalteng, baru-baru tadi di Sampit. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng), masih menemukan produk frozen food olahan UMKM yang belum memiliki izin edar dari BPOM. Hal tersebut diketahui saat pihaknya inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah swalayan di Kota Sampit, baru-baru tadi.

“Frozen food itu izin edarnya adalah dari BPOM MD ataupun BPOM ML. Jadi tidak boleh izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Sementara di wilayah Sampit ini belum sempat dilakukan penertiban, jadi untuk makanan frozen food olahan UMKM terutama biasanya mereka tidak tahu mencari izin edar kemana-mana,” kata Ketua Tim Kerja (BBPOM) Palangka Raya Kalteng Etik Sumardani, saat di Sampit.

Bacaan Lainnya

Menurutnya,  saat ini mulai ditertibkan dan memberitahukan kepada pelaku usahanya untuk menertibkan produk-produk UMKM yang dititipkan ke toko atau swalayan-swalayan.

“Kami minta kepada pihak toko tolong diinformasikan bahwa untuk produk tersebut itu harus izinnya adalah tipe MD ataupun BPOM ML. Jadi untuk produk PIRT tidak boleh lagi dalam bentuk frozen food, maupun minuman cair seperti limun, tidak boleh PIRT,”papar Sumardani.

Ditegaskannya, sosialisasi terkait hal ini untuk di Palangka Raya barusan saja dilakukan di awal tahun 2024, dan untuk di Sampit baru akan dilakukan tahun ini.

Dijelaskannya, frozen food olahan UMKM harus mengantongi izin BPOM karena tingkat resiko untuk frozen food itu lebih tinggi, sebab suhu penyimpanannya harus  – 18 °C.

“Jadi begitu suhu penyimpanannya tidak sesuai kemungkinan tumbuh bakteri dan keamanan pangannya lebih rentan, karena itu diharapkan untuk produk-produk frozen food itu memang harus kelasnya lebih tinggi daripada IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan),” terang Sumardani.

Ia mengungkapkan, saat sidak di sejumlah lokasi, pihaknya menemukan  banyak frozen food olahan UMKM yang tidak memiliki izin BPOM, bahkan ada yang hanya menyematkan stiker pada kemasan produknya.

“Adanya temuan itu, kalau dari kami sebenarnya harusnya dimusnahkan, tapi karena itu milik pelaku UMKM, jadi kita imbau kepada pelaku usaha sebagai distributornya atau tempat penjualan untuk memberitahukan kepada pelaku UMKM yang menitipkan barangnya agar mereka mengurus izin edarnya. Mereka tidak diperbolehkan menjual lagi produk-produk UMKM tanpa izin edar. Jadi nanti diharapkan UMKM tersebut akan berusaha untuk mencari izin edar  yang sesuai,” papar Sumardani.

Disampaikannya pula, konsumen harus selektif saat membeli produk frozen food olahan. Meski tidak dipungkirinya banyak makanan frozen food olahan UMKM  sangat menarik.

“Tapi mereka harus lihat keamanannya juga, kalau produk UMKM itu biasanya sanitasi hygiene-nya harus lebih baik. Kalau untuk frozen food itu yang diharapkan karena resikonya begitu besar, kalau dia tidak dimasak tapi hanya langsung disajikan atau the Frost, saya khawatirnya itu bisa keracunan lagi,” tutur Sumardani.

Selain produk frozen food, pihaknya juga meminta masyarakat lebih teliti dan waspada dalam membeli maupun mengonsumsi produk kemasan kaleng.

“Untuk masyarakat tolong untuk lebih waspada, terutama kita manfaatkan cek label, cek kemasan, cek tanggal kadaluwarsa, cek izin edarnya. Jadi masyarakat lebih waspada terutama untuk produk-produk kaleng yang susu kemasan atau krimer kental manis,” imbuhnya.

Sumardani mengungkapkan, untuk produk kue lebaran kaleng umumnya memiliki kemasan double, yang didalamnya masih ada kemasan lagi, sehingga makanan kemasan kaleng tersebut menurutnya tidak bermasalah

“Tapi kalau seperti sarden, susu kental manis atau krimer karena dia kemasannya kaleng tinggal saji, begitu penyok lapisan dalam rusak itu oksidasi di dalamnya. Jadi kemungkinan bakteri tumbuh. Karena itu masyarakat harus aware terhadap pembelian produk dicek  kemasannya lagi, kalau untuk produk kemasan kaleng makanan yang langsung tinggal saji jadi tolong diwaspadai untuk kemasan kaleng penyok,” urainya.

Pos terkait