Dalam kasus Toko Mama Khas Banjar, sang owner tidak menampilkan petunjuk kedaluwarsa, sedangkan untuk barang-barang yang dijual Toko Frozen Food Abadi dalam kemasan itu dianggap tidak memiliki izin edar.
Menurut data dari SIPP Pengadilan Negeri Sampit yang dikutip pada Kamis (19/5/2025), berikut adalah barang dagangan dari Toko Frozen Food Abadi yang ditemukan penyidik tidak memiliki izin edar dan dijadikan barang bukti di persidangan Pengadilan Negeri Sampit.
Pihak kepolisian dari Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng menemukan makanan beku olahan yang tidak mencantumkan tanggal produksi dan jangka pemanfaatan atau kedaluwarsa, yang antara lain :
- 67 bungkus Cimol
- 77 bungkus Sempol Ayam
- 87 bungkus Nugget Bintang Polos
- 97 bungkus Nugget Paha Ayam Polos
- 265 bungkus Tahu Polos
- 267 bungkus Es Krim Ayam Polos
- 441 bungkus Pentol Polos
- 510 bungkus Cireng Polos
Bahwa makanan beku olahan yang ditemukan di Toko Frozen Abadi milik terdakwa tersebut berasal dari produksi atau olahan sendiri di rumah produksi makanan beku olahan milik terdakwa yang berada dijalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Terdakwa menjualnya secara eceran di Toko Frozen Abadi milik terdakwa dengan harga eceran sebagai berikut:
- 1 bungkus sempol ayam dijual dengan harga Rp. 13.000
- 1 bungkus cimol dijual dengan harga Rp. 13.000
- 1 bungkus Nugget Bintang Polos dijual dengan harga Rp. 13.000
- 1 bungkus Nugget Paha Ayam Polos dijual dengan harga Rp. 13.000
- 1 bungkus Es Krim Ayam Polos dijual dengan harga Rp. 7.000
- 1 bungkus Pentol Polos dijual dengan harga Rp. 7.000
- 1 bungkus Tahu Polos dijual dengan harga Rp. 7.000
- 1 bungkus Cireng Polos dijual dengan harga Rp. 16.000
Perbuatan terdakwa Suwandi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.