SAMPIT, radarsampit.com – Kasus Mama Khas Banjar yang terjadi di Banjarbaru juga terjadi di Sampit. Pelaku usaha UMKM dipidanakan gara-gara produk olahannya tidak memiliki izin edar.
Di Banjarmasin, Firly Norachim selaku pemilik Toko Mama Khas Banjar tersandung kasus pidana karena tidak mencantumkan label kedaluwarsa pada produk makanan.
Sedangkan di Sampit, Suwandi selaku pemilik toko Frozen Abadi, dipidanakan karena menjual produk makanan olahan tanpa memiliki izin edar.
Suwandi kini disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Dia menunggu agenda tuntuan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kotim. Rencananya, pekan ini dia akan dituntut hukuman di depan majelis hakim.
Dalam uraian jaksa penuntut Restyana Widianingsih, kejadian berawal Jumat 15 November 2024. Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan pengecekan terhadap Toko Frozen Abadi di Jalan Baamang Hilir Kecamatan Baamang. Saat pengecekan tersebut, petugas menemukan makanan beku olahan yang tidak mencantumkan tanggal produksi dan jangka pemanfaatan atau kedaluwarsa.
Makanan beku olahan yang ditemukan di Toko Frozen Abadi milik terdakwa tersebut merupakan olahan sendiri di rumah produksi milik terdakwa di Jalan Walter Condrat No. 21 Kelurahan Baamang Tengah. Suwandi menjual secara eceran di Toko Frozen Abadi dengan harga eceran.
Suwandi menjual makanan beku olahan di Toko Frozen Abadi miliknya sejak 2017 dan mendapat Surat Izin Tempat Usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur dengan Surat Izin Tempat Usaha No. 501/1991/KPTS-SITU/KOTIM/2021 tanggal 10 November 2021.
Toko Frozen Abadi milik Suwandi tersebut juga pernah didatangi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya untuk melakukan pengujian makanan beku olahan berupa cireng dengan Laporan Hasil Pengujian tertanggal 18 Desember 2023.
Setelah terdakwa didatangi pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan mendapat Laporan Hasil Pengujian, terdakwa tidak pernah mengajukan izin edar terhadap produk pangan olahan yang terdakwa jual.
Menurut pendapat Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, makanan beku tersebut tidak sesuai dengan standar. Produk pangan olahan harus memiliki izin edar, dan harus memiliki label sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang pada paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan. (ang)







