Terdakwa Korupsi Marinus Apau Minta Dibebaskan, Sebut Tak Ada Kerugian Negara

marinus apau
Sidang pembacaan pledoi Marinus apau terdakwa kasus korupsi proyek air bersih di kawasan Transmigrasi Desa Kahingai, Lamandau, Rabu (18/6/2025) Ria Mekar/Radar Sampit

NANGA BULIK, radarsampit.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek sarana air bersih transmigrasi di Kahingai, Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau, Marinus Apau, menyampaikan pembelaan (pleidoi) melalui tim kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim, Rabu (18/6).

Sebelumnya, ia dan terdakwa lain, Andri Yulianto, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Bacaan Lainnya

Salah satu penasihat hukumnya, Miko Siamiko, menjelaskan bahwa kliennya didakwa berdasarkan pasal subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami sebagai tim penasihat hukum menyatakan keberatan dan secara tegas menolak tuntutan yang diajukan JPU. Penolakan ini kami dasar dengan argumen kuat yang sudah kami jabarkan dalam nota pembelaan,” ujar Miko usai persidangan.

Baca Juga :  PT Korintiga Hutani Salurkan Rp 1,26 Miliar Dana Bagi Hasil Kemitraan Kehutanan

Nota pembelaan setebal 179 halaman itu memuat sejumlah kesimpulan.

Salah satunya, menurut kuasa hukum, adalah bahwa Marinus Apau tidak memiliki niat jahat dalam tindakan-tindakan yang didakwakan, baik saat menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA), menetapkan perencanaan dan spesifikasi teknis (KAK), membentuk tim teknis, hingga menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Semua tindakan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat, dan tidak ditemukan kerugian negara yang nyata dan pasti. Kalaupun ada, tidak ada hubungan langsung dengan tindakan terdakwa. Ini lebih tepat disebut pelanggaran administratif, bukan pidana,” jelas Miko.

Tim kuasa hukum pun meyakini bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Marinus tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara seperti yang didakwakan JPU.

“Kami mohon agar majelis hakim mempertimbangkan dengan bijak seluruh uraian pembelaan kami. Kami hanya ingin menyuarakan kebenaran,” tegasnya.

Miko menambahkan, pihaknya berharap agar majelis hakim menyatakan bahwa tindakan kliennya bukan merupakan tindak pidana dan membebaskan Marinus Apau dari seluruh tuntutan hukum. Ia juga meminta agar hak-hak Marinus dipulihkan, baik dalam kedudukan, kehormatan, maupun martabatnya.



Pos terkait