Palsukan Nama Barang Kiriman, Pembeli Ganja di Pangkalan Bun ini Ditangkap Polisi

ganja
BUDAK NARKOBA : Andika Naibaho dan Hengki, pelaku kasus narkotika jenis ganja dan sabu dihadirkan dalam pers release di Mapolres Kobar, Rabu (21/2/2024). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pengiriman paket narkoba dengan memanfaatkan jasa ekspedisi masih kerap dimanfaatkan sejumlah pelaku dalam mengedarkan narkoba.

Seperti yang dilakukan Andika Naibaho. Pria asal Medan, Sumatera Utara ini ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat karena ketahuan menerima paket ganja melalui jasa ekspedisi.

Bacaan Lainnya
Gowes

Narkotika yang populer dengan bahasa gaul, Cimeng atau Gele atau Begut tersebut dibeli Andika dari rekannya bernama Boti Purba di Medan, Sumatera Utara sebanyak 46,05 gram dengan harga Rp750 ribu yang dibayar dengan sistem transfer antar bank.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman membeberkan, modus untuk mendatangkan ganja, Andika Naibaho memanfaatkan jasa pengiriman barang (ekspedisi) dengan menyamarkan narkotika yang dikirim dengan barang berupa spare part kendaraan bermotor.

“Dari Medan dikirim melalui jasa pengiriman barang, paket disebutkan bahwa barang yang dikirim berupa alat kendaraan bermotor, bahkan nama dan nomor telepon juga disamarkan untuk mengelabuhi petugas,” ujar Usman, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga :  Kualitas Udara Membaik, Belajar Mengajar di Sekolah Kembali Dilaksanakan

Namun berkat kejelian polisi, Andika Naibaho yang sudah diintai petugas langsung diringkus saat sedang menunjukkan bukti foto resi pengambilan barang kepada karyawan jasa pengiriman di Jalan Sukma Aria Ningrat, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun.

Penggeledahan badan dilakukan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja seberat 46,05 gram dalam paket plastik berwarna hitam.

Bukan hanya tanaman ganja, polisi juga mengamankan kertas sigaret (papir) dan kendaraan bermotor yang digunakan pelaku mengambil paket narkoba.

“Yang bersangkutan (pelaku) kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Perlu diketahui, jajaran Satnarkoba Polres Kobar juga berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 46,27 gram yang dikemas dalam 9 plastik klip serta mengamankan pemilik sabu Hengki di sebuah barakan Gang Kadadiut III, Kelurahan Baru.



Pos terkait