SAMPIT – Robertus Kehi Berek alias Robet, residivis kambuhan kasus pencurian dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh jaksa I Made Gunadi.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 KUHP,” kata jaksa Made dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Sampit.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembobolan pada Selasa, 14 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di kios fotocopy AA Laras Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang korban Yudhi Desnandi yang berhasil dicurinya yakni sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta. Akibat kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp 10.650.000
Dalam kasus ini sebagaimana terungkap bahwasannya terdakwa mengaku melakukan pembobolan lantaran butuh uang untuk menebus sepeda motornya yang tergadai.
Adapun cara terdakwa masuk ke dalam kios fotocopy itu dengan mengunakan obeng mencongkel kunci pintu samping toko, setelah terbuka terdakwa masuk.
Selanjutnya terdakwa melobangi penyekat toko dari triplek dan di TKP dirinya mendapatkan satu ponsel dan uang sebesar Rp 2,5 juta. (ang/fm)