Pemkab Kotim Akhirnya Gelar Takbiran Keliling, Jangan Langgar Syarat Ini!

akhirnya menggelar Pawai Takbiran Keliling
SAMBUTAN: Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor saat memberikan sambutan dalam acara HUT ke-16 Radar Sampit, Minggu (17/4) petang.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya menggelar Pawai Takbiran Keliling dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1443 H. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi peserta pawai.

Berdasarkan surat undangan Bupati Kotim terkait kegiatan itu, takbiran keliling akan dilaksanakan mala mini, Minggu (1/5). Para peserta mulai keliling sejumlah ruas jalan di dari Rumah Jabatan Bupati Kotim di Jalan Ahmad Yani.

Bacaan Lainnya

Adapun sejumlah syarat yang harus dipatuhi, di antaranya;

  1. Peserta menggunakan kendaraan roda empat, mobil bak terbuka, bukan truk, orang yang ikut di belakang maksimal 4 orang, dan tidak diperkenankan duduk di pagar muatan.
  2. Mobil dihias sesuai kreativitas masing-masing peserta.
  3. Tema spanduk ”INDAHNYA KEBERSAMAAN DI HARI RAYA IDUL FITRI 1443 H/2022 M MENUJU KOTIM SEJAHTERA”.
  4. Dilarang membawa atribut terlarang dan senjata tajam.
  5. Musik/lagu yang dibunyikan adalah musik bertema Lebaran.
  6. Dilarang membawa dan membunyikan petasan dan klakson mobil.
  7. Pendaftaran menghubungi kontak person Pa Jusman (08215151747)
  8. Saat pendaftaran menyerahkan nama penanggung jawab dan synopsis.
  9. Tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga :  Resep Mudah Membuat Nastar Lembut Anti Retak

Rute yang ditetapkan bagi peserta pawai, yakni Jalan A Yani – Rahadi Usman – Usman Harun – Muchran Ali – Samekto – Tjilik Riwut – Kapten Mulyono – Pelita – HM Arsyad – Jalan Kembali – DI Panjaitan – MT Haryono – Yos Sudarso – S Parman – Taman Kota Sampit. (ign)



Pos terkait