Pemuda Berkumis Ini Masuk Bui Setelah Dekati Remaja Putri untuk Disetubuhi

persetubuhan anak

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kepolisian Sektor Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah mengamankan tersangka perbuatan asusila terhadap anak. Tersangka berinisial YN (31) diamankan aparat dengan dugaan telah menyetubuhi anak di bawah umur berusia 13 tahun. Kini kasusnya tengah didalami penyidik Polsek setempat.

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Muhammad Fachrurrazi mengungkapkan bahwa persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan tersangka di rumahnya pada Minggu (21/4/2024) lalu.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Tersangka ini melakukan bujuk rayu dan serangkaian kebohongan agar korban ini bersedia disetubuhi dan ini merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya, Rabu (29/5/2024).

Menurutnya aksi bejat pelaku inu diketahui setelah korban bercerita kepada orangtuanya, karena setelah kejadian itu korban sering pergi main bahkan hingga pulang malam.

“Keluarga tentu curiga, mengapa ada perubahan perilaku pada anaknya. Sering main hingga malam. Dan puncaknya itu terjadi pada 25 Mei lalu. Korban pergi tanpa izin orangtua dan pulang malam yang diduga perginya ini bersama tersangka,” lanjutnya.

Baca Juga :  Optimalkan Pengendalian Covid-19 Kotawaringin Barat

Saat itu orangtua sudah sangat curiga hingga akhirnya korban mengakui bahwa dia telah disetubuhi tersangka. “Meskipun korban ini mengakui bahwa mereka tidak berpacaran, namun kemungkinan karena terbujuk rayu ini akhirnya melakukan perbuatan terlarang itu,” terangnya.

Dalam kasus ini tersangka melakukan perbuatan pidana dengan sangkaan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau orang lain.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Tersangka telah kita amankan dan kasus ini kami harap jadi pelajaran bagi para orangtua di Kecamatan Pangkalan Banteng untuk memberi perhatian kepada anak-anaknya. Selain itu juga membekali anaknya dengan iman dan taqwa karena perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum tapi juga perbuatan yang dilarang agama sebelum memiliki ikatan sha sebagai suami istri,” pungkasnya. (sla) 



Pos terkait