Pemuda Ini Gagal Sembunyikan Puluhan Paket Sabu

Paket Sabu,Polres Gunung Mas
OB (38) menunjukkan barang bukti sabu, di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Senin (28/3).(istimewa)

KUALA KURUN – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Manuhing berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, yakni OB (38). Dia ditangkap pada Minggu (26/3) pukul 20.45 WIB, di depan rumah DG yang berada di Kecamatan Manuhing.

”Dari penangkapan OB ini, kami mengamankan 25 paket sabu, dengan berat kotor 12,2 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Senin (28/3) malam.

Penangkapan terhadap OB ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tadi sering dilakukan transaksi jual beli narkoba. Atas informasi tersebut, dari kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

”Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan OB. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ada ditemukan 25 paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil warna coklat,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Hanau ini mengatakan, selain paket sabu, juga diamankan satu unit gawai dan uang tunai senilai Rp 2.000.000, yang diduga sebagai uang hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Segini Target Pertumbuhan Ekonomi Kotim di 2022

”Saat ini, OB bersama barang bukti sabu sudah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat ditentukan tindakan proses selanjutnya,” tutur Budi.

Dia menambahkan, OB yang berprofesi sebagai wiraswasta ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(arm/gus)



Pos terkait