SAMPIT, radarsampit.com – Pendaftaran pengawas pemilu kelurahan dan desa (PKD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dijadwalkan berakhir pada Kamis (19/1) pukul 17.00 WIB. Pendaftaran akan diperpanjang jika kuota tidak terpenuhi.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan (SDMO dan Diklat) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim Salim Basyaib mengatakan, masa pendaftaran dapat diperpanjang apabila belum memenuhi dua kali kebutuhan dan jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan tetapi belum ada pendaftar perempuan atau belum memenuhi dua kali kebutuhan.
Sesuai jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Kotim sebanyak 185 desa dan kelurahan yang artinya kuota pendaftaran dibuka dua kali kebutuhan atau sebanyak 370 pendaftar.
Bawaslu Kotim telah mengumumkan pendaftaran calon anggota PKD mulai 9-13 Januari 2023 dan mulai membuka rekrutmen pendaftaran calon anggota PKD pada 14-19 Januari 2023.
”Sampai 18 Januari 2023, jumlah calon anggota PKD yang sudah mendaftar sebanyak 249 pendaftar. Untuk data hari terakhir masih belum direkap karena proses pendaftaran masih berlangsung di kantor sekretariat panwascam di 17 kecamatan se-Kotim sampai jam 5 sore ini,” kata Salim Basyaib, Kamis (19/1).
Apabila pada hari terakkhir tak memenuhi kuota yang dibutuhkan, pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari pada 24-26 Januari 2023.
“Misalkan sampai dengan hari terakhir hari ini, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dan belum ada pendaftar perempuan maka perpanjangan pendafataran hanya dibuka untuk perempuan,” katanya.
Setelah proses pendaftaran dan seleksi berkas administrasi selesai, calon anggota PKD yang lulus akan diumumkan oleh pengawas pemilu kecamatan (panwascam) pada 28 Januari 2023.
”Proses pendaftaran, pembentukan, dan pengumuman itu menjadi kewenangan panwascam di 17 kecamatan, Bawaslu Kotim hanya mengawasi prosesnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Salim menyampaikan, calon anggota PKD akan mengikuti tes wawancara yang dijadwalkan pada 31 Januari – 2 Februari 2023 dan dilanjutkan pleno penetapan calon anggota PKD terpilih pada 3 Februari 2023. Selanjutnya, pelantikan dan pembekalan PKD dijadwalkan pada 5-6 Februari 2023 secara serentak di 17 kecamatan se-Kotim dan pada tanggal 7-9 Februari 2023 dijadwalkan proses pembentukan anggota PKD.
”Setelah anggota PKD terpilih dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan selanjutnya anggota dinyatakan siap bertugas membantu Bawaslu Kotim mengawasi rangkaian dan tahapan Pemilu 2024 ditingkat desa dan kelurahan sampai satu bulan setelah tahapan proses pemungutan perhitungan suara selesai,” katanya.
Salim menambahkan, tugas anggota PKD akan semakin berat menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Anggota PKD yang bertugas dituntut lebih jeli dalam mengawasi pelaksanaan pemuktahiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS, mengawasi pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara dan pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari TPS sampai ke panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Anggota PKD juga berperan dalam mengawasi kelurahan dan desa yang terindikasi melakukan politik uang dan mengawasi semua pejabat pemerintah desa dan kelurahan yang dalam aturan dilarang mengikuti aktivitas dan termasuk tidak boleh ikut terlibat dalam kampanye peserta pemilu,” tandasnya. (hgn/yit)








