SAMPIT,radarsampit.com – Apes dialami Sepet, pria 44 tahun ini ditangkap polisi sewaktu menunggu pembeli sabu-sabu di Jalan Mukti, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, Kamis (19/1) siang.
Kapolsek Kota Besi AKP Kosean Afandi membenarkan tentang pengungkapan kasus narkoba ini. Sebutnya, dari tangan pelaku, disita barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna bening diduga sabu-sabu.
”Kami menyita 2 paket sabu siap edar dengan berat 0,61 gram,” kata Afandi dihubungi Radar Sampit.
Ia menjelaskan, pengungkapan atas dasar laporan dari masyarakat bahwa Sepet sering mengedarkan sabu.
Bermodal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang diinfokan masyarakat.
Benar saja, petugas berhasil meringkus Sepet yang saat itu sedang menunggu pelanggannya. Barang bukti yang disita petugas diakui milik pelaku. Setelah digeledah, pelaku langsung digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan dikenai Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (sir/fm)